Panglima Hukum Togar Situmorang Dukung Kapolri Tangkap Preman Berkedok “Debt Collector”

(Baliekbis.com),Pengamat Kebijakan Publik Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. mendukung Kapolri Jendral Tito Karnavian memerintahkan menangkap preman dan debt collector apabila aksinya sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi teror bagi masyarakat.

“Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib. Karena itu bagian dari teror pada masyarakat,” tambah Dr.(c) Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P. yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, Minggu (4/8/2019) di Denpasar.

Dikatakan unit mobil atau motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.

Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector dan sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

“Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan,” ujar advokat senior Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP.

Pihak leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang semua perbankan dan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah Juru Sita Pengadilan dan didampingi Kepolisian. “Bukan preman berkedok debt collector,” tegasnya.

Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali, menjelaskan adanya teror dari Debt Collector di jalanan dan mengambil unit Mobil atau Motor Konsumen atau Kreditur yang terlambat membayar dengan kekerasan apapun itu tidak bisa dibenarkan.

“Apalagi aksi para debt collector yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang intimidatif bahkan dengan unsur kekerasan ketika di jalanan, justru malah masuk ke ranah pidana Pasal 365 Jo Pasal 368 KUHPidana karena sudah melampaui batas, tambah Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award.

Keberadaan debt collector kerap membuat masyarakat merasa resah, bahkan ada pula yang sampai ketakutan. Dr.(c) Togar Situmorang,S.H., M.H., MAP. yang berprofesi sebagai Advocates, Mediator, and Legal Consultants tersebut juga mengimbau kepada masyarakat, apabila memiliki permasalahan dengan debt collector, Kantor Hukum-nya siap menjadi mediator untuk memediasi permasalahan tersebut agar menemukan win-win solution.

“Kita juga memiliki koperasi berbadan hukum (PT. Bali Global Service) yang siap bekerja sama dengan pihak leasing untuk Penggunaan Jasa Tenaga Kerja pihak ketiga (outsourcing) yang lebih santun dan profesional agar permasalahan penarikan kendaraan tidak disertai dengan tindakan-tindakan kekerasan.

“Mari kita bersama mendukung Polri untuk menangkap preman berkedok debt collector yang membuat resah masyarakat. Kita ingin Indonesia tenang, kondusif, dan aman,” tegas Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan “Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019”.

“Pada intinya, semua proses penagihan harus sesuai dengan aturan regulator,” imbuh Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. sebagai Pengamat Kebijakan Publik. Masyarakat berhak bertanya kepada debt collector yang datang. “Anda siapa, dari mana, identitas atau sertifikat profesinya mana, terus surat tanda perintah penarikan dari leasingnya mana, supaya jelas semuanya”.

Karena dari pihak debt collector harus ada beberapa kelengkapan yang mesti mereka bawa saat menjalankan tugasnya. “Setidaknya mereka harus menunjukkan tanda pengenal agar orang tidak mengira mereka perampok,” jelas Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam “100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank”.

Sebab banyak modus kejahatan lain, bermodus debt collector tapi ternyata perampok.
Ketika dicek ke leasing ternyata tidak ada, dibawa ke gudangnya karena orang sudah mengaku sebagai debt collector padahal bukan, tutup DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali. (phm)