PAHAM Bantu Layanan Hukum Gratis di PA Denpasar

(Baliekbis.com), Para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama (PA) Denpasar, bisa mendapatkan layanan hukum secara cuma-cuma/gratis di Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) setempat. Layanan diberikan atas kerjasama PA Denpasar dengan LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (PAHAM) Cabang Bali. Penandatanganan nota kesepahaman (MOU) layanan hukum dilangsungkan, di PA Denpasar, Rabu (7/3), ditandatangani Ketua PA Denpasar, Ketut Imaduddin Djamal dan Direktur PAHAM Cabang Bali, Ahmad Baraas.

Hadir dalam acara itu Wakil Ketua PA Denpasar, Muhamad Camuda, para hakim, serta pejabat setempat. “Layanan hukum gratis ini diberikan sesuai dengan amanat undang, khususnya UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” kata Imaduddin Djamal. Disebutkan Imaduddin, layanan hukum secara gratis sudah menjadi komitmen PA Denpasar, yakni memberikan layanan hukum yang murah dan mudah kepada masyarakat. Karena itu pula sebutnya, PA Denpasar terus melakukan inovasi pelayanan kepada masyarakat.

PA Denpasar juga telah meluncurkan pelayanan prima kepada para pencari keadilan, diantaraa, nya aplikasi Media Gugatan mandiri atau MGM. MGM adalah media, dimana para pencari keadilan bisa mengetik sendiri gugatannya, dengan mengisi form yang sudah disiapkan oleh pihak pengadilan pada perangkat computer yang sudah disediakan oleh pengadilan. “Orang yang ke pengadilan itu kan orang yang sudah punya problem, jadi kita harus bantu mereka dengan meringankan bebannya. Salah satunya dengan memberikan pelayanan hukum yang mudah dan murah, bahkan geratis. Asalkan mereka bisa mengetik dengan computer saja,” katanya.

Direktur PAHAM Bali, Ahmad Baraas mengatakan, kerjasama pelayanan hukum geratis PAHAM dengan PA Denpasar, adalah bagian dari komitmen PAHAM dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum, sehingga hak-hak hukumnya bisa terlindungi. Sebelumnya, PAHAM Bali, meluncurkan bantuan layanan hukum secara cuma-cuma kepada kaum miskin. “Mereka cukup membawa keterangan dari takmir masjid, yang menjelaskan kalau mereka tidak mampu secara ekonomi,” kata Baraas.

Selain menjalin kerjasama dengan PAHAM Bali, PA Denpasar juga menjalin kerjasama dengan RRI Denpasar dan BRI Syariah Cabang Denpasar. Kerjasama dengan RRI Denpasar, terkait dengan pemanggilan para pihak dalam perkara goib, sedangkan dengan BRI Syariah, terkait pembayaran panjar perkara. (ist)