PAD Pajak Kendaraan Bermotor Mentok, Gubernur Koster: Ini Potensi yang Perlu Digali

(Baliekbis.com), Data terakhir tahun 2019, realisasi anggaran induk hingga perubahan, maksimal peningkatan pajak yang berhasil digenjot mencapai Rp 700 miliar, dan itu sudah sangat maksimal.

“Jika dipaksa terus digenjot berarti sama saja dengan memaksa peningkatan jumlah pemakaian kendaraan bermotor di Bali. Hal ini tentu berimbas pada penambahan kemacetan dan peningkatan polusi udara. Dampaknya justru akan makin memperburuk kondisi alam dan lingkungan Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata,” ujar Gubernur Wayan Koster saat membacakan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 pada Sidang Paripurna bersama DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (13/7).

Untuk itu walaupun terkesan agak terlambat, Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster menggagas penggalian sumber-sumber PAD dari potensi lainnya, namun terkait dengan keunggulan yang dimiliki Bali.

“Saya melihat ini masukan dari seluruh fraksi, dan saya sependapat akan upaya untuk peningkatan PAD Bali dari sumber-sumber lainnya yang berpotensi. Karena PAD kita yang berasal dari pajak kendaraan bermotor sudah maksimal tidak bisa lagi didorong-dorong, tidak lagi bisa dipaksa-paksa. Sekuat apa pun berusaha, sudah tidak lagi akan menghasilkan yang optimal dari sumber ini,” tegas Gubernur Koster seraya merinci beberapa gagasan yang akan diselenggarakan Pemprov Bali dalam meningkatkan PAD Provinsi Bali.

“Agar bisa kita pikirkan bersama-sama, untuk benar-benar mengelola potensi yang dimiliki, dengan regulasi yang kita bangun sendiri. Sehingga bisa kita terapkan dan awasi secara langsung. Upaya itu sedang berjalan saat ini, ada pun beberapa potensi yang akan kita jalankan sambil menunggu situasi pandemi kondusif,” jelasnya.

Yang pertama yakni kontribusi wisatawan mancanegara, yang Perda dan Pergubnya sudah jadi dan sudah disetujui Mendagri, akan segera diterapkan saat kunjungan wisatawan mancanegara mulai dibuka sekitar bulan September. “Saat ini aplikasinya sudah disiapkan secara digital, agar wisatawan yang ke Bali bisa mengisi data sesuai aplikasi dan berkontribusi secara sukarela,” jelasnya.

Adapun potensi yang
kedua yakni banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Bali bukan hanya sekedar untuk berwisata, namun juga melaksanakan aktivitas usaha bisnis tanpa dikenakan biaya sepeser pun. Sehingga bisa didata dan ditata, agar bisa menjadi sumber PAD baru.

“Yang berikutnya yakni Bali menjadi hub produk ekspor beberapa daerah, produk-produk komoditi pangan dan kerajinan rakyat tersebut masuk melalui Bali dan selama ini gratis. Saya sudah berdiskusi dengan berbagai instansi terkait, ini bisa menjadi salah satu potensi yang kita kelola sebagai sumber PAD,” imbuhnya.

Gubernur yang sebelumnya menjabat Anggota DPR RI dan lama bertugas di Badan Anggaran ini, kembali mencetuskan gagasan yang benar-benar berpotensi dari Bali sebagai lokasi pariwisata dunia.

Seperti diketahui selama ini, Bali menjadi objek wisata yang dijual berbagai pelaku, namun tak banyak dinikmati oleh pelaku lokal. Bahkan dengan adanya kemajuan tak dipungkiri banyak pelaku yang memasarkan Bali, memfasilitasi tamu untuk ke Bali, keberadaannya tidak diketahui, namun menyedot ekonomi dari Bali.

“Coba kita cermati baik-baik dan seksama, berapa persen orang Bali yang menikmati manfaat dari gemerlap dan mewahnya pariwisata ini. Sudah terlalu lama kita loss dan terlalu tinggi, kita loss pelaku usaha, loss tenaga kerja, nilai ekonomi dan loss kapitalisasi,” ujar Gubernur.

Untuk itu berdasarkan persetujuan anggota dewan, pihaknya akan keluarkan kebijakan Perda mengenai standar penyelenggaraan pariwisata berbasis budaya Bali yang didalamnya termasuk mengatur digitalisasi pariwisata dengan portal satu pintu pariwisata Bali. “Ini juga akan jadi sumber PAD baru,” tegasnya seraya minta dukungan seluruh anggota DPRD Provinsi Bali.

Gubernur Koster pun menanggapi dengan lugas dan rinci berbagai Pandangan Umum Fraksi yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dan tanggapan itu pun mendapat apresiasi tinggi dari peserta sidang utamanya Fraksi Gerindra.

Pandangan lain yang ditanggapi Gubernur Koster diantaranya terkait pemberian penghargaan bagi Satgas Gotong Royong Desa Adat dan peningkatan sumber pendapatan desa adat yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan yang dijawab dengan rencana penambahan anggaran senilai Rp 50 juta per desa adat pada anggaran perubahan 2020.

Sementara itu terkait pembebasan retribusi sewa stand PKB yang diajukan oleh Fraksi Demokrat dan Nasdem-PSI-Hanura, Gubernur Koster menyatakan retribusi sewa stand akan digratiskan untuk meningkatkan semangat para pelaku UMKM dan IKM.

“Nilai yang kita peroleh dari retribusi itu hanya sekitar Rp1,5 miliar, bukan nilai yang besar. Jadi janganlah kita mencari pendapatan dari sana, para pelaku UMKM dan IKM ini sudah susah, jangan kita buat mereka tambah susah. Jika dikenakan biaya, tentu beban mereka akan bertambah dengan biaya operasional, tenaga kerja, belum lagi produksi barangnya. Dengan digratiskan, tentu akan mendorong semangat mereka untuk terus bertumbuh,” pungkas Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini.

Pada Sidang tersebut juga diagendakan penyampaian jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 – 2050. (pem)