Overstay, Kantor Imigrasi Singaraja Deportasi WN Kanada

(Baliekbis.com),Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi 1 orang laki-laki berkewarganegaraan Kanada berinisial YB melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.

Tindakan deportasi tersebut dilakukan karena WNA tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan (overstay).

“Warga negara asing tersebut telah melebih batas watku yang diberikan selama 100 hari. Izin tinggal yang dimilikinya hanya berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021,” jelas Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam rilisnya, Sabtu (2/10).

Dikatakan yang bersangkutan diamankan pada tanggal 27 September 2021 di Desa Poh Santen, Jembrana. Diketahui izin tinggal yang dimiliki oleh WNA tersebut adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh secara Onshore.

Sebelumnya yang bersangkutan menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga. Warga negara asing tersebut sebelumnya pernah menikah dan telah bercerai sehingga tidak bisa menggunakan KITAS Penyatuan keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK.

Pada tahun 2020 WNA tersebut menikah lagi dengan orang Bali sah secara agama tapi tidak dicatatkan. Dari kedua pernikahan tersebut, yang bersangkutan belum memiliki anak.

“Yang bersangkutan dinilai lalai dalam memperoleh/mendapatkan izin tinggal, dikarenakan tidak memperpanjang ITK yang telah melewati masa berlaku,” jelasnya.

Warga negara asing tersebut tidak memiliki pekerjaan di Bali dan yang bersangkutan hanya  mengandalkan uang yang didapatkan dari negaranya.

“Kami berkomitmen dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan orang asing yang masih berada di kawasan Indonesia khususnya pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dalam hal ini Kantor Imigrasi terhadap orang asing yang berada di Bali. Jika ditemukan pelanggaran izin tinggal maka kami tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas,” tambah Jamaruli.

Pengawasan keberangkatan WNA Kanada tersebut dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kantor dan penindakan Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (ist)