Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Bea Cukai, Kanwil DJP Bali-Nusra Bentuk Tim Joint Program

(Baliekbis.com), Sebagai upaya pengamanan penerimaan negara khususnya dari sektor pajak, bea masuk dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, NTB, dan NTT melaksanakan penandatanganan naskah Keputusan Bersama antara Kepala Kanwil DJP Bali, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT bertempat di aula Kecak Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kuta, Badung, Selasa (5/6). Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto dalam arahannya menyampaikan pembentukan Tim Joint Program ini dalam rangka meningkatkan sinergi dan kerja sama serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing – masing pihak dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai. “Muaranya tentu peningkatkan penerimaan dari sektor pajak, bea masuk dan cukai, sinergi data antara DJP dan DJBC akan sangat membantu dalam penggalian potensi perpajakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Syarif Hidayat, mengungkapkan tahun ini target penerimaan nasional dari joint program ini sebesar Rp20,3 triliun. Syarif menambahkan dengan adanya joint program ini diharapkan potensi penerimaan baik dari sektor pajak, bea masuk maupun cukai yang selama ini lolos dari pengawasan dapat ditemukan. Lebih lanjut dijelaskan kegiatan ini merupakan program yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, tujuannya agar DJP dan DJBC menjadi satu kesatuan, apabila sinergi telah dilakukan diharapkan hasil yang dicapai lebih optimal. “Sebagai informasi tahun lalu kegiatan joint program ini hanya ditargetkan Rp1triliun tapi mampu terealisasi sebesar Rp3, 9 triliun. Berkaca dari kesuksesan tahun 2017, tahun ini Menteri Keuangan menetapkan target nasional sebesar Rp20,3 triliun. Harapan kita hasil dari kegiatan ini dapat memberikan tambahan penerimaan khususnya utk Kanwil Bali dan Nusa Tenggara,” terangnya.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Suparno, dalam arahannya menerangkan secara prinsip dasar pajak dan cukai menggunakan self assessment, dimana kelemahan dari sistem ini dalam hal pengawasan, dengan adanya joint audit ini diharapkan dapat mengurangi kelemahan kita dalam hal pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Ketua Tim Joint Program, I Putu Sudarma, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali mengatakan dengan ditandatanganinya keputusan bersama ini, maka timnya akan segera bergerak untuk melaksanakannya di lapangan. “Adapun pelaksanaan Joint Program ini meliputi beberapa aspek antara lain joint analysis and operation, joint investigation, joint collection dan secondment,” ujarnya seraya menambahkan pihaknya optimis, dengan perencanaan yang tepat, target yang telah ditetapkan dapat tercapai.(abt)