Ops. Patuh 2019, Polresta Denpasar Tindak 405 Pelanggar

(Baliekbis.com),Operasi Patuh Agung 2019 yang dilaksanakan Polresta Denpasar berhasil menindak sebanyak 405 masyarakat pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dalam waktu tiga hari pelaksanaan.

Bagi pelanggar dilakukan penindakan berupa tilang dan sudah 110 pengendara yang diberikan teguran karena helmnya tidak diklik, serta pengendara membonceng anak kecil tidak memakai helm. Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistiyo Utomo,S.IK Sabtu (31/8/2019) di Denpasar.

“Operasi yang digelar di beberapa lokasi seperti kawasan perbelanjaan, perkantoran, kawasan wisata, kawasan pemukiman serta di jalan raya ini, petugas sudah menyita 106 SIM, 280 STNK dan 18 unit sepeda motor, ” ungkap Kasat Lantas.

Pengendara sepeda motor adalah yang paling banyak melakukan pelanggaran. Dari 405 penindakan, 336 pengendara motor, 43 mobil penumpang, 22 mobil mengangkut barang, dan 4 bus.

Selain itu dalam Ops. Patuh, petugas juga mengimbau agar selalu menaati peraturan berlalu lintas seperti surat-surat, rambu-rambu, serta tertib lalu lintas dalam berkendara. Hal ini juga dimaksudkan untuk mendukung Comanderwish Kapolda Bali ke-9, yaitu Bali menjadi model tertib dalam berlalu lintas.

“Kepada masyarakat yang bepergian menggunakan sepeda motor dengan mengenakan pakaian adat atau keagamaan seperti udeng, jilbab, peci atau kopiah agar tetap memakai helm. Gunakan helm SNI karena penyebab kematian saat terjadi kecelakaan adalah pecah kepala,” kata Kasat Lantas. (job)