Ombudsman Ingatkan Bupati Tidak Berikan Sumbangan Secara Terbuka

(Baliekbis.com), Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, mendapatkan informasi terkait adanya sejumlah transaksi tak wajar di Kabupaten Badung. Namun, Ombudsman belum berani memastikan validitas informasi tersebut. Itu sebabnya, Ombudsman terus melakukan pemantauan sekaligus investigasi seputar pencairan sumbangan yang nominalnya tidak wajar.

Hal ini tak ditampik Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, saat ditemui di Kantor KPU Bali dalam pembukaan Kampanye Pilgub Bali 2018, Kamis (15/2) sore. Ia mengatakan, pihaknya sudah mengerahkan tim untuk melakukan investigasi tentang pencairan dana untuk sejumlah sumbangan kepada masyarakat di daerah terkaya di Pulau Dewata itu. “Kita sudah mendengar hal itu, tetapi kita belum bisa mengatakan kalau itu informasi yang valid. Tetapi tetap itu menjadi pantauan Ombudsman Bali,” ucapnya.

“Kita belum punya bukti yang kuat, meskipun kita pernah membaca di media, bahwa ada penyerahan sejumlah sumbangan secara langsung. Apakah itu dipakai untuk Pilgub atau bukan, belum diketahui,” imbuh Umar Alkhatab. Berbicara soal potensi pelanggaran, diakuinya bahwa transaksi yang tidak wajar juga merupakan potensi pelanggaran dan penyalahgunaan.

“Tetapi sekali lagi, Ombudsman Bali saat ini masih dalam tahap investigasi tentang berbagai pencairan sumbangan tersebut, apakah informasi itu valid atau tidak,” tegasnya. Terkait pencairan Hibah atau Bansos di tahun politik, diakuinya, jika hal tersebut memang sudah dijadwalkan seperti itu, maka tidak menjadi masalah. Bahwa kemudian terjadi di tahun politik, juga tidak menjadi masalah.

Namun yang menjadi menjadi masalah apabila pemberian sumbangan tersebut malah dibarengi dengan dorongan-dorongan politik. “Intinya, Ombudsman tetap memantau. Apalagi KPK juga sudah memberikan warning kepada Badung,” jelasnya. KPK, demikian Umar Alkhatab, sudah memperingatkan Badung, terkait dengan pemberian dana secara besar-besaran secara terbuka, di saat sosialisasi Cagub Bali.

“Kalau sampai KPK memberikan peringatan, berarti ada yang salah karena diberikan secara terbuka. Kalau Ombudsman sendiri, sudah memberikan warning jauh-jauh hari agar bupati (Badung) memberikan sumbangan tidak dilakukan secara terbuka,” tegas Umar Alkhatab. Membawa uang cash, disebutnya, secara administrasi sudah dikategorikan melanggar, meskipun niatnya ingin memperlihatan kepada publik tentang jumlah uang yang ada. Sebab, pencairan uang harus melalui transfer atau secara online. “Kepada seluruh bupati di Bali sudah dilakukan peringatan agar tidak melakukan pemberian sumbangan secara terbuka,” pungkas Umar Alkhatab.(nwm)