Nyoman Kandel: Desa Agar Utamakan Program Ekonomi Produktif

(Baliekbis.com), Anggota DPRD Gianyar dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Kandel menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan Bidang Perencanaan Se-Kecamatan Payangan, di Aula Kantor Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Selasa (25/5) yang dihadiri seluruh Sekdes dan Kepala Urusan Bidang Perencanaan. Rapat untuk menyamakan persepsi tentang Perdes Pungutan Desa dan Desa Layak Anak. “Sebagai narasumber dari Tenaga Ahli Kabupaten Gianyar, Pendamping Kecamatan dan Pendamping Desa,” terang Nyoman Kandel. Dimana Nyoman Kandel juga sempat mengapresiasi diselenggarakannya rapat koordinasi tersebut, terlebih dengan agenda yang sangat penting yakni penyusunan Perdes.

“Rapat ini bisa dijadikan motivasi bagi tiap desa di Kecamatan Payangann untuk menyusun Perdes tentang Pungutan Desa dan Perdes tentang Deklarasi Desa Layak Anak,” ucapnya.

Lanjutnya, terkait Perdes Punggutan Desa, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Ketua Komisi I yang membidangi Pemerintahan dan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Gianyar, serta dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD), dan juga Kepala Bidang Hukum Setda Kabupaten Gianyar guna mendorong tiap Desa di Gianyar supaya nantinya dapat menyusun Perdes tentang Punggutan Desa.

“Kalau memang butuh anggaran kami siap memperjuangkan di legislatif. Pihaknya bersama Tenaga Ahli Kabupaten Gianyar juga telah melakukan shering dengan Kabag Hukum Setda Kabupaten Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, dan Kapolres Gianyar,” imbuhnya.

Dijelaskan, desa merupakan implementasi otonomi asli. Desa berhak mengatur wilayahnya sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan masarakatnya. Jadi, desa memiliki kewenangan untuk mengali pendapatan sesuai potensi yang ada di desa masing-masing. Namun, dalam mengali pendapatan desa harus berlandaskan Perdes Punggutan Desa.

“Hanya saja, dalam menyusun Perdes Pungutan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, tidak diskriminasi, tidak membuat resah masyarakat dan tidak menganggu ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Nyoman Kandel menambahkan, landasan hukum Perdes Punggutan Desa adalah Perbup Nomor: 64/ Tahun 2020, tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Penyusunan Perdes Pungutan Desa, Perbup Nomor: 64 tahun 2020 menjadi konsideran.

Dalam pemaparannya, Sekretaris Komisi I DPRD Gianyar ini juga menghimbau desa untuk mengurangi program-program bersifat fisik. Utamakan program-program ekonomi produktif.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, pendapatan daerah turun drastis. Hal ini akan berpengaruh pula terhadap dana transfer ke desa. Program pembangunan ekonomi produktif, bisa menyelamatkan ekonomi masyarakat desa. (sus)