Nipu Rp 256 Juta, Jaksa Gadungan Dijebloskan ke Rutan

(Baliekbis.com), Kejari Denpasar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara mengatasnamakan institusi Kejaksaan Tinggi dengan tersangka SM (57) dari penyidik Polresta Denpasar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap SM selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Denpasar. “Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar,” ucapnya, Rabu (13/10/2021) di Denpasar.

Luga menerangkan, aksi tersangka berawal saat korban berinisial LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya. Tersangka lalu menawarkan diri untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya.

Untuk meyakinkan korban, tersangka beralamat tinggal di Jakarta Selatan ini mengaku bahwa dirinya adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta.

Tak hanya itu, ia juga menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada korban yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.

“Korban percaya bahwa SM sebagai jaksa dan akhirnya menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka dengan jumlah keseluruhan Rp256 juta lebih,” jelasnya.

Kasus ini terungkap pada tanggal 11 Agustus 2021, di mana jajaran Intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas SM, yang mengaku sebagai Jaksa.

Setelah terkonfirmasi bahwa SM bukan pegawai Kejaksaan RI, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa SM berada di Kota Denpasar. Jajaran Intelijen Kejati Bali akhirnya menangkap SM di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 Wita.

“Selanjutnya, SM diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar,” terangnya.

Dikatakan, jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan menyatakan berkas lengkap (P-21) dengan pasal sangkaan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

“Dan hari ini, telah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti sebagai bagian penyerahan tahap II dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan identitas dan barang bukti terkait perkara ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Luga meminta masyarakat khususnya di Provinsi Bali untuk meningkatkan kewaspadaannya dalam hal adanya oknum yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan atau pimpinan Kejaksaan dan meminta sejumlah uang, barang, atau fasilitas apapun.

Masyarakat dipersilakan mengkonfimasi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan atau melalui Media Sosial Kejati Bali dan Kejari se-Bali
Kepada setiap orang yang berniat untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan Kejaksaan RI sebagaimana perbuatan SM tersebut.

“Kami memberikan peringatan untuk menghentikan niat tersebut, dikarenakan kami akan bertindak tegas terhadap perbuatan-perbuatan yang mencoreng nama institusi Kejaksaan RI,” tuturnya.

Ditambahkan, Jaksa Agung RI beserta pimpinan Kejaksaan Agung dan Kajati Bali secara tegas dan jelas berulang kali menyatakan larangan kepada seluruh pegawai Kejaksaan melakukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tercela dalam hal ini meminta sejumlah uang, barang, atau apapun sehingga menguntungkan kepentingan diri sendiri.

Luga juga menyatakan, pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Polresta Denpasar yang telah melakukan penyidikan secara profesional dan optimal sehingga saat ini SM telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dan apresiasi kepada jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan yang telah menunjukkan koordinasi aktif dengan penyidik dalam rangka memenuhi alat-alat bukti yang kuat yang nantinya akan digunakan sebagai pembuktian tindak pidana yang dilakukan SM di persidangan,” pungkasnya. (ist)