Ngurah Adhi: IMB Diganti PBG

(Baliekbis.com), Pemerintah RI telah mengeluarkan kebijakan baru yakni dengan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

UU tersebut kemudian diganti dengan ketentuan baru yang diberi nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Kemudian ini juga bisa menjadi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Bahkan sudah dikondisikan dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” ujar Ketua Komisi III DPRD Bali A. A. Ngurah Adhi Ardhana, ST, Kamis (25/3/2021).

Lanjutnya, dengan dikeluarkannya aturan baru tersebut, otomatis merevisi aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB. Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

“Karena PBG sendiri lebih bersifat sebagai suatu aturan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus dibangun,” imbuhnya. Ngurah Adhi juga menyampaikan, aturan tersebut yakni bagaimana sebuah bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.

Lebih jelasnya, standar teknis yang dimaksud antara lain standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan standar pemanfaatan bangunan gedung.

“Konsep pembangunan Bali ke depan, Komisi III DPRD Bali sudah melakukan kajian bersama kelompok ahli, berkaitan dengan Undang-undang yang mengubah rezim IMB menjadi rezim PBG,” terangnya.

Ia menjelaskan, itulah prinsip yang beresiko tinggi terhadap konsep pembangunan dan bangunan Bali kedepan, mengingat pembangunan di Bali kedepannya memiliki tingkat investasi tinggi tidak lagi membutuhkan ijin tapi sebatas persetujuan yang dapat diajukan setelah bangunan berdiri.

Melihat hal tersebut, nantinya dari Komisi III DPRD Bali berencana mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali untuk duduk bersama membedah masalah IMG menjadi PBG, sejauh mana kesiapannya.

“Apalagi dulu IMB menjadi target PAD untuk di Kabupaten/Kota. Tapi sekarang tidak. Dulu IMB jika tidak sesuai RDTR bongkar 30 persen saja. Tapi sekarang dengan PBG jika tidak sesuai RDTR, ya dibongkar semuanya,” imbuhnya.(sus)