Mulai 1 Mei, Tarif Parkir Kendaraan Roda 4 di Bandara Ngurah Rai Naik Rp 1.000

(Baliekbis.com), Bandara I Gusti Ngurah Rai mulai 1 Mei 2019 ini menetapkan tarif parkir baru untuk kendaraan roda 4. Untuk tarif parkir kendaraan roda 4, dilakukan penyesuaian sebesar Rp 1.000 yang akan berlaku untuk kendaraan yang parkir di area parkir terbuka serta Gedung Parkir Mobil Bertingkat (Multi Level Car Parking/MLCP).  

Dengan penyesuaian tarif parkir ini, maka akan terjadi perubahan tarif parkir kendaraan roda 4. Untuk tarif parkir kendaraan roda 4 di area parkir mobil terbuka, yang awalnya Rp 4.000 per jam menjadi Rp 5.000 per jam. Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda 4 di Gedung MLCP, yang semula adalah Rp 5.000 akan menjadi Rp 6.000 per jam. 

“Penyesuaian tarif parkir ini hanya berlaku untuk tarif satu jam pertama saja. Sementara untuk tarif parkir kelipatan per jam selanjutnya tidak mengalami perubahan,” ujar Co. General Manager Commercial PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Rahmat Adil Indrawan kepada wartawan, Kamis (25/4) terkait penyesuaian tarif tersebut.

Dikatakan keputusan penyesuaian tarif parkir bagi kendaraan roda 4 ini didasarkan pada upaya peningkatan pelayanan melalui investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan yang mencapai Rp 248 miliar sepanjang tahun 2017 hingga 2019, serta mempertimbangkan biaya pemeliharaan dan penyusutan selama tahun berjalan. Saat ini rata-rata setiap harinya ada sekitar 20 ribu kendaraan roda empat yang parkir.

Penyesuaian tarif parkir ini juga memberikan kontribusi langsung bagi PAD Badung. Sebab 25 persen dari pendapatan parkir itu disisihkan untuk Badung. Nilainya sekitar Rp16 miliar setahunnya.

Adil Indrawan yang didampingi Communication and Legal Section Head Arie Ahsanurrohim menambahkan selain penyesuaian tarif parkir untuk kendaraan roda 4, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara juga memperkenalkan beberapa layanan baru yang ditujukan untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara. 

Beberapa layanan baru tersebut adalah penggantian semua perangkat pada entry gate yaitu dengan pengaplikasian teknologi Manless-Touchless Entry Gate, Kamera CCTV ALPR (Automatic License Plate Recognition) sebanyak 6 unit di entry gate dan Boomgate Magnetic sebanyak 24 unit.

Untuk meningkatkan keamanan kendaraan yang tengah parkir, manajemen bandar udara juga telah mengaplikasikan penggunaan kamera CCTV berbasis ALPR. “Dengan perangkat ini, kamera CCTV yang dipasang di toll gate akan dapat mengenali pelat nomor mobil yang masuk, sehingga akan meningkatkan jaminan keamanan kendaraan roda 4 yang menggunakan fasilitas parkir,” jelasnya. 

Dengan demikian, pengguna fasilitas parkir akan semakin merasa aman dan nyaman saat memarkir kendaraannya di area parkir bandar udara. Selain itu, turut diperkenalkan pula penggunaan smart card sebagai kartu yang digunakan untuk menggantikan peranan karcis parkir. Layanan ini akan terintegrasi dengan sistem zonasi area parkir yang telah ditetapkan. Pengguna smart card harus memarkirkan kendaraan sesuai dengan zona parkir yang telah ditetapkan sesuai dengan sistem keanggotaan parkir.

“Penggunaan smart card ini nantinya akan berdasar pada sistem zonasi areal parkir. Bagi pengguna yang parkir pada zona yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan, maka akan berlaku beberapa ketentuan,” ujar Rahmat Adil Indrawan. Selain penentuan area parkir berdasar zona, PT Angkasa Pura I (Persero) juga merencanakan layanan parkir premium di beberapa area. Kawasan parkir terbuka di depan area pick-up zone Terminal Kedatangan Domestik dan area parkir di depan Terminal Keberangkatan Domestik, direncanakan akan dipergunakan sebagai area premium parking. Pengaturan serta perencanaan layanan parkir premium ini sebagai bentuk peningkatan layanan serta pengendalian beberapa kantong parkir yang berada di bandar udara, dan guna mengoptimalkan kapasitas di sisi darat bandar udara. (bas)