Mudarta: MA Tolak Judicial Review atas AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY

Ketua DPD Partai Demokrat Bali I Made Mudarta mengaku sempat menyimak berita yang dimuat di media yang mengatakan Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam keterangannya, Selasa (9/10) di Denpasar, Mudarta menjelaskan pula dalam berita tersebut  pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra yang mana menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima.

“Dan perkara tersebut mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dan kawan-kawan (dkk) melawan Menkumham sesuai apa yang disampaikan di dalam pemberitaan tersebut,” ucapnya.

Mudarta juga menyampaikan kalau dalam pemberitaan tersebut untuk objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

“Dimana perkara itu ditangani oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi,” imbuh Mudarta sesuai dengan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.

Sembari menambahkan kalau MA sama sekali tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan yang dikarenakan AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP. 

Dimana dalam Pasal yang dimaksud pertama, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.

Kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. “Dan yang ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan Perundang-undangan,” tambahnya.(sus)