MKKBN Datangi Kantor Gubernur dan DPRD Bali, Minta  Awasi Aliran Dana FKUB dan MDA Bali

(Baliekbis.com),Ketua MKKBN (Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara) Adv Ketut Nurasa, S.H.,M.H. bersama sejumlah pengurus mendatangi DPRD Bali dan Kantor Gubernur, Senin.(24/5) di Renon.

Ada beberapa hal yang akan disampaikan pihak MKKBN. Namun sayangnya, Ketua DPRD Bali N. Adi Wiryatama sedang rapat dan tidak bisa ditemui, sehingga pihak MKKBN terpaksa menitipkan surat kepada petugas di Dewan. Hal serupa juga dilakukan saat mendatangi Kantor Gubernur Bali.

Meski tidak berhasil menemui petinggi tersebut, Nurasa tetap berharap apa yang menjadi harapan MKKBN bisa ditindaklanjuti. “Ada beberapa hal yang kami nilai penting sehingga harus disampaikan ke Dewan dan Gubernur yakni masalah transparansi anggaran yang dikelola FKUB dan MDA Bali yang dirangkap satu orang yakni IDG Ngurah Suastha yang kini bergelar Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet,” ujar Nurasa.

Nurasa menambahkan surat juga akan disampaikan kepada petinggi lainnya seperti Kapolda, Kajari dan Ketua PT serta Bupati/Walikota se Bali. “Bahkan kita akan kirimkan ke KPK,” tegasnya.

Pengawasan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN  tersebut tambah Nurasa dinilai penting agar penggunaannya transparan dan memberi manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Terkait SKB yang dibuat MDA dan PHDI Bali yang berbuntut pada aksi penutupan ashram di beberapa tempat, menurut Nurasa surat tersebut untuk pembatasan kegiatan sampradaya non dresta Bali. Tapi praktiknya justru pelarangan bahkan terjadi penutupan. Padahal tak semua sampradaya itu berprilaku buruk sebagaimana yang dituduhkan.

“Kalau pun ada yang melanggar itu hanya segelintir. Saya jamin 98 persen sampradaya adalah tetap menjalani dresta Bali dan beragama Hindu,” tegasnya.

Karena itu ia berharap pemimpin bersikap terbuka dan mau berdialog bila ada masalah yang terjadi untuk diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

Ditegaskan MKKBN tidak sebagai kuasa hukum sampradaya manapun dan juga tak membela sampradaya non dresta Bali. “MKKBN bermaksud menyelesaikan masalah secara damai dengan dilandasi agama Hindu,” tegasnya.

Sebelumnya dalam somasinya, MKKBN berpendapat Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Putra Sekahet dan Ketua PHDI Provinsi Bali IGN Sudiana tidak mempunyai Kedudukan Hukum dalam menerbitkan keputusan bersama PHDI Bali dan MDA Bali No.106/PHDI –Bali/XII/2020, No.07/SK/MDA – Prov Bali/XII/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali tanggal 16 Desember 2020.

Soal ajakan puputan, ia mengaku prihatin. MKKBN tak menginginkan hal itu sampai terjadi. Apalagi sebagai daerah pariwisata, Bali harus aman. “Saya menduga ada pihak yang ingin bikin kacau dengan mengadu domba,” ujarnya seraya menambahkan apa yang terjadi belakangan ini tak sampai berlanjut ke Komnas HAM, meski ada usulan ke arah itu.

“Tapi kami tak lakukan hal itu karena akan berdampak kepada wisatawan. Ayo musyawarah selesaikan hal ini secara damai. Jangan main hakim sendiri. Saat ini warga sampradaya merasa tertekan, khawatir dengan adanya tindakan penutupan. Jangan sampai terjadi bom waktu,” ujar Nurasa tegas. (bas)