Miliki Sabu, Manajer THM Diadili

(Baliekbis.com), Terjerat kasus narkotika, Denny Hervin Situmorang (40) kini duduk di kursi pesakitan. Beruntung meski saat diamankan ditemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 5 gram, ia disebut bukan sebagai pengedar.

Meskipun demikian, Denny Hervin yang saat ditangkap disebut-sebut manajer di salah satu tempat hiburan malam (THM) itu tidak sebegitu mujur teman wanitanya yang merupakan selebgram, Jessica Forrester yang ditangkap bersamanya.

Dimana Denny Hervin harus mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Bali, sedangkan Jessica Forrester sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak menjalani tahanan Rutan tetap direhabilitasi di Yayasan Bali Samsara.

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara diungkap, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama.

Sementara dalam dakwaan kedua, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang diuraikan, sebelumnya terdakwa ditangkap oleh tim dari BNNP Provinsi Bali, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 11.30 Wita di vila, wilayah Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Ia ditangkap bersama seorang wanita bernama Jessica Forrester (tersangka dalam berkas perkara terpisah). Dari tersangka ditemukan narkotika dengan berat keseluruhan 4 gram netto.

Kepada petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut ia peroleh sekitar satu bulan sebelum penangkapan. Awalnya terdakwa meminta Mone Jala untuk mencarikan sabu dan Mone Jala mengatakan bisa mencarikan sabu dengan harga Rp 1,7 juta per gram.

“Terdakwa kemudian memesan sabu seberat 5 gram atau seharga Rp 8,5 juta. Terdakwa kemudian memberi uang Rp 8,7 juta. Sengaja terdakwa lebihkan Rp 200 ribu sebagai imbalan untuk Mone Jalan,” jelas jaksa dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Wayan Yasa.

Pada malam harinya, Mone Jala menyerahkan 1 paket sabu pesanan terdakwa di vila dan sabu tersebut beberapa kali terdakwa gunakan bersama Jessica Forrester.

Sementara terkait 3 butir ekstasi yang juga ditemukan saat penangkapan, terdakwa mengaku membeli langsung dari Deny Tanzil. Rencananya ekstasi ia gunakan sendiri ataupun bersama Jessica Forrester.

Dijelaskan, awalnya tersangka membeli 5 butir ekstasi seharga Rp 2,5 juta sekitar tanggal 23 Juni 2021 dari Deny Tanzil. Satu butir ekstasi telah diberikan dan digunakan oleh Jessica Forrester di sebuah club pada tanggal 25 Juni 2021. Kemudian 1 butir lagi terdakwa gunakan sendiri.

Kepada petugas, terdakwa juga mengaku baru memakai sabu dan ekstasi 3 bulan yang lalu karena sedang banyak waktu kosong dan tidak ada kegiatan, mengingat LXXY sedang sepi bahkan sering tutup sejak pandemi Covid-19. (ist)