Meriah HUT Ke-35 APVA Bali, Money Changer Ilegal Masih Merajalela

(Baliekbis.com), Peringatan HUT ke-35 APVA (Asosiasi Pedagang Valuta Asing) Bali berlangsung meriah, Sabtu (22/12) malam di Plaza Renon. HUT yang mengangkat tema: “Mari Bergandeng Tangan Tingkatkan Kualitas dan Kinerja KUPVA Bali” dihadiri ratusan anggota APVA Bali, dimeriahkan dengan pemberian penghargaan kepada AVPA terbaik serta berbagai hadiah undian.

Ketua APVA Bali Ayu Astuti Dama di sela-sela acara tersebut mengatakan kegiatan anggotanya terus bertumbuh positif setiap tahunnya. Bahkan tahun ini tumbuh cukup bagus. Kehadiran APVA menurutnya telah berkontribusi terutama dalam memberi pelayanan untuk mendukung sektor pariwisata yang menjadi andalan ekonomi Bali.

Namun Ayu mengakui pihaknya masih menghadapi sejumlah kendala baik menyangkut aturan maupun banyaknya beroperasi money changer ilegal.
“Kendala kami yang belum bisa teratasi adalah belum bisa memberantas money changer ilegal yang jumlahnya cukup banyak yakni separuh lebih dari MC yang resmi,” jelas owner sejumlah money changer ini. Terkait hal itu, ia berharap Pemrov Bali bisa menerbitkan pergub agar bisa menindak MC ilegal ini. Di sisi lain, ke depannya tak perlu SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha), tapi cukup pakai SIUP. Sebab SKTU itu tak ada payung hukumnya.

Saat ini MC resmi di Bali berjumlah 123 dengan 511 kantor cabang. “Yang ilegal terbanyak di Badung, jumlahnya sekitar separuh dari yang resmi. Kalau Sanur tak ada yang ilegal,” tegasnya. MC ilegal ini umumnya tak punya kantor khusus. Menurut Ayu, dampak dari MC ilegal ini merusak citra pariwisata.

Sementara Teguh Setiadi dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mengatakan peran KUPVA (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing) ini sangat strategis bagi Bali yang menjadi daerah tujuan pariwisata. Terkait MC ilegal ini diakui bisa ganggu citra pariwisata. Untuk itu Teguh berharap wisatawan memanfaatkan MC yang resmi/legal. (bas)