Menyikapi Fenomena Negara di Tengah Pandemi Covid 19, Cipayung Plus Denpasar Gelar Diskusi Daring

(Baliekbis.com), Cipayung Plus Denpasar menggelar diskusi daring dengan tema Relasi Civil Society dalam Negara Demokrasi pada Jumat, (26/6) melalui aplikasi Zoom. Diskusi ini merupakan kerja sama lima organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus Denpasar, diantaranya, PC KMHDI Denpasar, PMKRI Denpasar, IMM Denpasar, DPC GMNI Denpasar, dan GMKI Denpasar. Diskusi Relasi Civil Society dalam Negara Demokrasi ini turut menghadirkan beberapa narasumber seperti: Angelo Wake Kako (Anggota DPD RI Dapil NTT), Edwar Thomas L. Hadjon, S.H,LL.M (Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Ideologi FH Unud), Yohanes Paulus A.  Zanny Namang, S.Fil (Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik UI), dan Tiead Adhika Gilham (Sanggar Sanak Kandang).

Ketua PMKRI Denpasar, Dicky Armando S.H, mengatakan bahwa dengan mengusung tema Relasi Civil Society dalam Negara Demokrasi ini lebih mengulas tentang peran masyarakat sipil sebagai tiang penyangga utama di dalam sebuah negara demokrasi. “Artinya negara dan masyarakatnya tidak bisa dipisahkan, tetapi harus saling melengkapi dalam membangun sebuah tatanan demokrasi. Jika demokrasi tanpa kehadiran masyarakat sipil, maka negara mengarah pada fase otoritarianisme” jelasnya. Dicky menambahkan bahwa di tengah pandemi covid 19 dan negara mengintruksikan masyarakat untuk melakukan aktivitas dirumah,  justru negara mengambil momen tersebut dengan kekuasaan dan otoritanya melakukan hal yang diinginkan oleh negara, seperti  Pengesahan UU Minerba, diskriminasi bagi 7 tahanan politik (mahasiswa), kasus Novel Baswedan, RUU HIP, Komersialisasi Pendidikan dan kasus2 lainnya.
Kader PC KMHDI Denpasar, I Komang Adi sudarta yang berperan sebagai moderator menyatakan demokrasi di Indonesia sudah diciderai sejak rezim Soeharto, dimana banyak terdapat praktik-praktik aparatus yang represif, pembantaian, pelarangan diskusi-diskusi publik sampai pada pemberedelan buku. “Bahkan hingga pada masa  Presiden Jokowi masih terjadi hal yang serupa seperti  melanggar nilai demokrasi yakni kebebasan berekspresi” tambahnya.
Angelo Wake Kako Anggota DPD RI Dapil NTT mengatakan bahwa civil society penting sebagai penyeimbang. Konstitusi mengijinkan bahwa masyarakat berfungsi sebagai penyeimbang dalam demokrasi. Jangan mengharapkan partisipasi publik sementara partisipasi lembaga sedikit diabaikan dengan adanya PERPU. “Pada situasi yang sulit memungkinkan kita bisa berekpresi, saya melihat saluran sekarang lebih baik apalagi dengan adanya teknologi. Contoh ketika orang bicara mengenai pandemi, ada juga yang demo. Dengan seperti itu masyarakat bisa terkonsolidasi,” jelasnya.
Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Ideologi FH Unud, Edwar Thomas L. Hadjon, S.H,LL.M, menjelaskan berdasarkan konsep negara hukum terdapat istilah demokrasi deliberatif. Situasi Indonesia sekarang ini diperlukan pemahaman demokrasi deliberatif yang sudah diterapkan oleh beberapa negara lain guna meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia. Salah satu tokoh demokrasi deliberatif yaitu Habermas, menegaskan bahwa demokrasi deliberatif ini melibatkan ruang publik sebagai wahana diskursus bagi masyarakat sipil.
Demokrasi deliberatif merupakan demokrasi yang berkembang dari akar negara hukum itu sendiri. Kelembagaan demokrasi sebenarnya sudah dapat dilihat pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif. Sekarang bagaimana caranya untuk menyambungkan hubungan-hubungan yang sudah dilembagakan tadi itu untuk turun lagi ke masyarakat. Inilah menurut Habermas perlu diadakan dalam suatu negara berkembang. Teori demokrasi deliberatif ini bukan menganjurkan untuk melakukan revolusi tetapi lebih menekankan pada komunikasi masyarakat untuk sampai kepada pemerintah. Caranya adalah kita harus melihat pada prinsip negara hukum. Jadi korelasi demokrasi dengan negara hukum. Negara hukum itu bertumpu pada konstitusi yang memiliki konsep kedaulatan rakyat, kemudian harus dijalankan melalui proses demokrasi itu sendiri. “Tanpa ada pengaturan demokrasi akan terjadi bumerang bagi kehidupan bernegara itu sendiri. Saya tekankan sekali lagi, konsep demokrasi harus sejalan dengan konsep negara hukum,” ujar Edwar.
Konsep masyarakat sipil sebagai sebuah konsep politik itu berkembang dalam negara demokratis. Menurut Yohanes Paulus A.  Zanny Namang, S.Fil, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik UI, masyarakat sipil di dalam konteks hubungannya dengan negara merupakan pembatas dominasi negara. Di samping masyarakat sipil sebagai kelompok yang menjadi penekan bagi negara, masyarakat sipil juga merupakan pendorong isu-isu yang berkembang di ruang publik menjadi agenda politik. Indonesia menjadi negara demokrasi secara prosedural saja, namun secara substansial pelaksanaannya masih kurang. Di sana lah peran masyarakat sipil. “Masyarakat sipil akan efektif terkonsolidasi ketika negara berjalan tidak efektif, seperti saat wabah dalam situasi pandemi ini. Dengan sendirinya konsolidasi masyarakat sipil di ruang publik akan berjalan. Baik dalam gerakan sosial media demontrasi dan seterusnya,” jelasnya.
Berbicara demokrasi hari ini, Tiead Adhika Gilham, Sanggar Sanak Kadang, mengatakan bahwa hal tersebut bagian dari proses pendidikan Indonesia dari masa-masa sebelumnya.  Secara esensial, demokrasi yang seharusnya diajarkan sejak dini masih sangat jauh dari demokrasi. Perlu adanya pendidikan demokratis secara ensensial di lingkup masyarakat dan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat bukan kebutuhan pasar. Hari ini kenyataan terlihat bahwa anak belajar dituntut menjadi pekerja bukan seorang pelajar. “Yang bisa kita lakukan, saya rasa pendidikan masyarakat gagasan Ki Hajar Dewantara dan Pendidikan yang Merdeka gagasan dari Romo Mangun saya rasa itu menjadi sesuatu yang relevan untuk memulai. Meskipun hasilnya tidak hari ini tetapi mencoba memberikan ruang masyarakat belajar lebih merdeka, lebih mampu megeksplorasi, lebih kreatif,” ujarnya.
Masyarakat sipil lahir pada era reformasi dan terus mengalami konsolidasi, maka kita perlu kembali menengok pada masa momentum sejarah, agenda reformasi tidak selesai pada sekali ucap, kontinuitas terus sampai saat ini, demokrasi tidak statis, tetapi harus menjadi demokratisasi. “Jangan berhenti belajar. Berefleksilah terhadap problematika yang ada dan turut serta terhadap pergerakan demokrasi yang ada” tutupnya. (ist)