Menuju Denpasar Lengkap, Seluruh Komponen Mesti Percepat Pendaftaran Tanah Sistematis

(Baliekbis.com), Dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sampai dengan tahun 2025 dan sesuai Intruksi Presiden No. 2 tahun 2018 dan Keputusan Menteri ATR/BPN No. 276/KEP-19.2/X/2017 termasuk Kota Denpasar. Untuk itu Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar menyenggarakan Rapat Koordinasi (Rakoor) Sosialisasi Menuju Denpasar Lengkap, Selasa (15/5) di Ruang Mahotama Gedung Sewaka Dharma Lumintang.

Sosialisai ini dibuka Plt. Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara dengan pemukulun gong yang  turut dihadiri Ketua Komisi Satu DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Jaya, Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Nyoman Gede Narendra, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, I Ketut Suburjo, dan seluruh unsur dilingkungan Pemkot Denpasar.

Plt. Walikota Denpasar, Jaya Negara mengatakan, demi suksesnya menuju Kota Denpasar Lengkap dibutuhkan peran serta seluruh komponen dilingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa. Disamping itu para stakeholder serta seluruh lapisan masyarakat agar dapat bersatu padu dan ikut berperan aktif dalam mensukseskan program tersebut. Untuk itu rakoor sosisialisasi harus benar-benar diikuti guna mendukung pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dengan mengatur, menetapkan dan menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di desa maupun kelurahan berdasarkan kemampuan peraturan daerah.

Dimana untuk tahun 2018 ini Prov. Bali memperoleh Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 270.000 bidang tanah, sedangkan Kota Denpasar ditargetkan sebanyak 10.000 bidang tanah yang tersebar diseluruh Denpasar. Maka dengan demikian yang menjadi obyek PTSL ialah semua bidang tanah termasuk Tanah Pekarangan Desa (PKD) dan Tanah Ayahan Desa (AYDS) yang sebelumnya tidak jelas subyek haknya. Melihat di Denpasar masih terdapatnya 31.480 bidang tanah yang belum terpetakan. “Dengan demikian saya meminta kepada seluruh jajaran pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) sampai tingkat lingkungan maupun kepala dusun agar membantu secara maksimal program PTSL tersebut, demi kepentingan masyarakat dan terwujudnya sensus pertanahan menuju Kota Denpasar Lengkap”, kata Jaya Negara.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, I Ketut Suburjo mengatakan, Perkiraan bidang tanah yang ada di Kota Denpasar sebanyak 183.477 bidang dan yang sudah terpetakan baru 151.977 bidang (82%) dan yang belum terpetakan sebanyak 31.480 bidang (18%). Dan tahun 2018 Kantor Pertanahan Kota Denpasar mendapat target  sebanyak 10.000 bidang yang tersebar di 42 Desa/Kelurahan se-Denpasar dan ditetapkan sebagai kota lengkap. Maka untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis lengkap telah terbit Inpres No. 2 tahun 2018 dan Keputusan Menteri ATR/BPN telah dilakukan pencanangan “GEMA PATAS” yakni Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas secara Nasional pada tanggal 11 Mei 2018 lalu dan untuk di Denpasar dipusatkan di Lapangan Kapten Japa Desa Kesiman Kertalangu. (ays’)