Menipu Ratusan Juta, Stephanus Divonis 3 Bulan Penjara 

(Baliekbis.com),Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (5/10/2021) menjatuhi hukuman 3 bulan penjara terhadap Stephanus Wirawan alias Tommie Liem.

Majelis hakim pimpinan Angeliky  Handajani Day dalam putusannya  menyatakan terdakwa yang selama menjalani proses persidangan tidak ditahan dalam rutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, hakim akhirnya menjatuhkan putusan penjara selama 3 bulan. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 KUHP. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan hakim.

Vonis ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said yang sebelumnya menuntut 5 bulan penjara. Sebelumnya jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula pada bulan Maret 2018 terdakwa menghubungi saksi Edo Suweta. Di sana terdakwa mengatakan sehubungan dengan akan dibukannya Restoran Gang Mango pada bulan Agustus 2018 dan karena salah satu investor sedang berhalangan karena sakit, terdakwa mengaku membutuhkan investor pengganti dan menawarkan keuntungan 10 persen dari saham yang diinvestasikan.

Di samping itu terdakwa juga memperlihatkan proposal tentang pendirian Restoran Gang Mango Casual Dining & Pool yang berisi table keuntungan atas saham yang diinvestasikan.

Terdakwa lalu menjelaskan bahwa jika menginvestasikan saham pada Restoran Gang Mango, dalam 6 bulan ke depan sudah bisa menikmati keuntungan dari investasi tersebut sebesar 10 persen dan begitu juga untuk bulan selanjutnya.

Selain itu, terdakwa juga menyatakan tanah tempat usaha Restoran Gang Mango sudah disewa dan dibayarkan selama 10 tahun. Untuk lebih meyakinkan saksi Edo Suweta, terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan membuat Akta No. 5 Tanggal 10 April 2018.

“Sehingga saksi tergerak untuk menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta dengan cara transfer ke rekening milik terdakwa,” kata jaksa, Senin (16/8/2021) di Denpasar.

Belakangan saksi baru mengetahui jika penyewaan tanah untuk usaha Restoran Gang Mango oleh terdakwa belum dibayarkan sepuluh tahun, namun hanya tiga tahun.

Tidak hanya itu, keuntungan yang dikatakan terdakwa kepada saksi tidak pernah dilaksanakan, serta terdakwa tidak pernah bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Edo Suweta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 55 juta.

Di sisi lain, pada tanggal 23 Maret 2019, terdakwa bertemu dengan saksi Pangky Wibowo di Warung Makan Babi Guling Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa memiliki proyek rumah makan Gang Mango dan terdakwa berkata bahwa salah satu pemilik modal atas nama Edo Suweta berencana untuk menjual saham kepemilikannya sebanyak 10 persen senilai Rp 785.546.800 karena membutuhkan dana untuk membuka klinik baru.

Pada tanggal 26 Maret 2019, terdakwa memberikan proposal proyek restauran Gang Mango kepada saksi Pangky Wibowo melalui WhatsApp dan video mengenai proyek tersebut.

Terdakwa mengatakan restaurant tersebut akan dibuka pada akhir April 2019 dan saksi menyarankan kepada terdakwa agar membeli kembali saham milik saksi Edo Suweta.

Kepada saksi terdakwa mengatakan uang miliknya akan digunakan untuk persiapan pembukaan restaurant yang direncanakan pada akhir April 2019, serta terdakwa mengatakan tanah tempat usaha sudah disewa dan dibayarkan selama 10 tahun.

Singkat cerita, saksi  akhirnya menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 785.546.800 dengan cara transfer ke rekening milik terdakwa secara bertahap. Lambat laun perbuatan terdakwa diketahui saksi Pangki Wibowo. Di mana akibat perbuatan terdakwa, saksi Pangky Wibowo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.540.546.800. (ist)