Mengarah ke Good Governance, Pemkot Rangkum Harapan Masyarakat

(Baliekbis.com), Konsultasi publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Tahun 2018 Kota Denpasar digelar Pemkot Denpasar, Selasa (13/2) di ruang pertemuan Sewaka Mahotama Graha Sewaka Dharma Lumintang. Kegiatan ini dibuka Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang dihadiri staf ahli Denpasar, Kelompok Ahli Denpasar, kalangan akademisi hingga unsur TNI, dan Polri.

Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara mengatakan konsultasi publik RDTR dan PZ 2018 sebagai media koreksi dan konsultasi yang dapat memberikan warna proses aturan daerah tentang tata ruang dan zonasi. Sehingga apa yang menjadi putusan rakyat dapat menjadi hasil dan apresiasi yang kembali kepada masyarakat. “Konsultasi publik ini sebagai proses revisi tata ruang dan zonasi yang merangkum semua harapan masyarakat dalam prosesi pembangunan,’’ ujar Rai Iswara yang juga selaku ketua Tim Penyusun RDTR Denpasar. Lebih lanjut dikatakan dari harapan Walikota Rai Mantra prosesi pembangunan mengarah pada Good Governance atau pemerintahan yang baik lewat keterlibatan  pemerintah, lembaga sosial masyarakat, dan lembaga swasta, untuk bersinergi memberikan kemanfaatan bersama.

Peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat dan penguatan pembangunan berdasarkan Tri Hita Karana yang memerlukan penataan ruang secara sistematis dan terukur dengan mengacu pada UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. RDTR dan zonasi sebagai turunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan wadah perwujudan fisik rencanan pembangunan jangka panjang yakni 20 tahun dan rencanan pembanguna jangka menengah yang dievaluasi setiap 5 tahun. Hal ini dijabarkan dalam ke semua fungsi penataan ruang secara sistematis dan harmonis kesemua bagian wilayah kota yang terintegrasi dengan kawasan strategis nasional, provinsi dan kawasan strategis Denpasar.

Sementara Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Denpasar, I Gede Cipta Sudewa mengatakan konsultasi publik ini sesuai amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang bertujuan agar masyarakat, pemerintah dan swasta dapat memahami dan mengetahui pola ruang dan struktur ruang yang ada sebagai turunan dari RTRW Perda 27 Tahun 2011. RDTR dan PZ sesuai dengan dasar hukum PERMEN PU 20, Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ kabupaten/kota, PERMEN ATR 8, Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi dalam rangka penetapan Perda Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang kabupaten/kota. Sementara PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang diamanatkan peraturan zonasi kabupaten/kota disusun sebagai kelengkapan dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang memerlukan rencana rinci, serta dilengkapi dengan peraturan zonasi.

Sementara PERMEN PU No. 5/PRT/M/2008 tentang penyedian dan pemanfaatan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan meliputi RTH Publik dan RTH privat dengan proporsi minimal 30 persen, terdiri dari 20 persen RTH dan 10 persen terdiri dari RTH Privat. Empat kecamatan di Kota Denpasar terdapat indikasi simpang lokasi meliputi indikasi simpang lokasi perhotelan, pemukiman, perdagangan dan jasa, pergudangan, lokasi pendidikan, lokasi kesehatan, lokasi pertanian lahan basah, peruntukan Hutan Lindung/RTH, Tahura. “Apapun masukan dari masyarakat akan kami rangkum dan akan kami uji serta dikaji sesuai dengan peraturan yang berlaku,’’ ujarnya. (pur)