Mengaku Cinta Bali, WN Inggris Ajukan Permohonan Jadi WNI

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk selaku Ketua Tim Verifikasi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan, Senin (8/11).

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula anggota tim verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali tersebut, ada seorang warga negara berkebangsaan Inggris atas nama Afandy Dharma Fairbrother (36) beralamat di Jl. Mataram Pengabetan, Kuta, Badung yang lahir hingga besar di Bali dan saat ini bekerja di sebuah perusahaan swasta mengajukan Permohonan Pewarganegaraan.

Menurut Jamaruli, sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 yang mengatur bahwa “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan”, dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan.

Selain itu Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Saat ditanya oleh salah satu anggota Tim Verifikasi terkait alasan mengapa memilih menjadi Warga Negara Indonesia, yang bersangkutan menyampaikan sejak lahir hingga dewasa dirinya tinggal di Bali dan bersekolah sampai bekerja pun di Bali.

“Semua keluarga ada di Bali dan teman-teman pun semuanya di Bali, saya cinta budaya Bali,” terang Afandy Dharma Fairbrother. Yang menarik adalah yang bersangkutan sangat aktif “Ngayah” (Gotong Royong), berbaur dan mengikuti tradisi adat Bali di salah satu banjar yang ada di Kuta.

Tim Verifikasi juga menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kesemuanya itu dijawab dengan baik oleh yang bersangkutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk selaku pimpinan sidang pada kesempatan tersebut menyampaikan sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan.

Jamaruli berharap nantinya jika permohonan WNA atas nama Afandy Dharma Fairbrother disetujui dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia.

“Secara formil WNA tersebut dinilai baik. Nantinya Tim Verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat,” tambah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk. (ist)