Mendagri, Menkumham dan DPD RI Dukung RUU Provinsi Bali, Gubernur Koster Imbau Masyarakat Bali Bersatu

(Baliekbis.com), Semenjak tahun 2005 lalu, berbagai komponen masyarakat menginginkan agar Provinsi Bali memiliki payung hukum berupa undang-undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.

Hingga saat ini, Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Undang-undang ini sudah kurang sesuai dengan kondisi saat ini, karena yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam Undang-undang ini, Bali, NTB, dan NTT merupakan negara bagian bernama Sunda Kecil sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat. Selain itu, Undang-undang ini hanya bersifat administratif, tidak memberi kerangka hukum pembangunan Bali secara utuh sesuai potensi dan karakteristik, sehingga kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.

“Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa Bali memerlukan undang-undang tersendiri, bukan untuk menjadi Daerah Otonomi Khusus, tetapi agar sesuai dengan UUD NRI 1945 dan NKRI serta menjadi kerangka hukum untuk mengisi dengan pembangunan Bali ke depan, agar Bali tetap eksis, berkelanjutan, dan berdaya saing, guna menghadapi dinamika permasalahan dan tantangan dalam skala lokal, nasional, dan internasional,” kata Gubernur Bali Wayan Koster saat melakukan konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Selasa (10/12).

Ia mengatakan, sejak setahun yang lalu telah membentuk tim untuk menyusun Draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali dan naskah akademik yang dirumuskan sesuai dengan arahan Visi Pembangunan Bali ke depan. Gubernur mengatakan dasar pertimbangan RUU Provinsi Bali antara lain keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa dan alam lingkungan yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dan kearifan lokal Sad Kertih.

“Masyarakat Bali memiliki adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal yang adiluhung sebagai jati diri yang mengakar dalam kehidupan masyarakat serta menjadi bagian kekayaan kebudayaan nasional sesuai sesanti Bhinneka Tunggal Ika,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali. Sebagai langkah awal, RUU Provinsi Bali sudah dipaparkan atau disosialisasikan secara terbatas sebanyak dua kali yang dihadiri oleh anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, Bupati/Wali Kota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua Lembaga Organisasi Keumatan semua Agama se-Bali, Rektor Perguruan Tinggi, dan tokoh masyarakat se-Bali. Semua pihak mendukung RUU tersebut, yang dibuktikan dengan menandatangani pernyataan secara tertulis.

Gubernur menambahkan, pihaknya telah melakukan audiensi pada tanggal 26 November 2019 dengan Komisi II DPR-RI dan Ketua DPD-RI, serta tanggal 5 Desember 2019 dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Hukum dan HAM RI. “Komisi II DPR-RI, DPD-RI, Menteri Dalam Negeri RI, dan Menteri Hukum dan HAM RI memberi respon positif dan sangat mendukung aspirasi Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali yang dipimpin oleh Gubernur Bali mengusulkan RUU Provinsi Bali, masuk dalam Program Legislasi Nasional,” ujarnya.

Sebagai bukti dukungan, Ketua DPD RI La Nyala Mattaliti telah bersurat kepada Pimpinan Komite I DPD-RI untuk melakukan pembahasan terhadap Draft RUU tentang Provinsi Bali secara Tripartit antara DPD-RI bersama DPR-RI dan Pemerintah. Sedangkan Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan surat kepada Ketua DPR-RI bahwa ada urgensi revisi Undang-Undang RI Nomor 64 Tahun 1958, Kementerian Dalam Negeri mendukung aspirasi masyarakat Bali, agar kiranya yang terhormat Ketua DPR-RI dapat memasukkan rencana perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 dalam Prioritas Daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Gubernur asal Desa Sembiran ini mengatakan dari penjelasan Mendagri dan Menkumham RUU Provinsi Bali telah masuk dalam Program Legislasi Nasional, namun belum masuk dalam Prioritas 50 RUU yang dibahas Tahun 2020. Oleh karena itu harus diperjuangkan secara bersama-sama agar bisa masuk dalam prioritas pembahasan Tahun 2020, atau paling lambat tahun 2021.

“Demi kelancaran dan suksesnya perjuangan tersebut, saya mengimbau kepada masyarakat Bali, sebagai orang Bali, dari daerah manapun datangnya dari suku dan agama apapun, dan semua elemen masyarakat yang hidup dan mencari kehidupan dari alam dan budaya Bali agar kompak, bersatu, dan bergerak serentak bersama guna menegakkan eksistensi dan keberlanjutan Bali, Pulau Dewata yang kita cintai ini sehingga ke depan terus bisa memberi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat manusia,” katanya. (ist)