Massa Turun ke Jalan, Pembacaan Penetapan Eksekusi Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Terpaksa Ditunda

(Baliekbis.com),Rencana pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar terkait eksekusi Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh di Desa Canggu Badung terpaksa ditunda.

Penundaan itu menyusul turunnya ribuan warga dari berbagai elemen yang tidak menghendaki pura tersebut dieksekusi. Sebagaimana yang terjadi, masalah Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh ini sempat masuk meja hijau. Bahkan kasusnya bergulir hingga PK (Peninjauan Kembali).

I Wayan Medri selaku penggugat sempat dipanggil ke Kantor Kepala Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara Badung untuk mendengar Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 25 Juni 2018 dalam Perkara Nomor : 383/Pdt.G/2014/PN.Dps, Jo. Nomor 49/EKS/2019 tersebut sebagaimana Surat Nomor : w-24.U.I/6508/HK.02/10/2019, tertanggal 15 Oktober 2019 perihal Pemberitahuan Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Namun akhirnya pembacaan penetapan tersebut ditunda karena alasan keamanan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepastian penundaan pembacaan penetapan tersebut diperoleh setelah Tim Hukum LBH Pemacekan Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (LBH Pemacekan MGPSSR) selaku Kuasa Hukum I Wayan Medri, menerima Surat Nomor : W.24.UI/6746/HK.02/10/2019, tertanggal 28 Oktober 2019 yang pada intinya menunda pelaksanaan Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Tanggal 25 Juni 2018 tersebut yang sedianya dilaksanakan Selasa,(29/20/2019) di Kantor Kepala Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan alasan keamanan.

“Kami telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Denpasar bahwa pelaksanaan pembacaan penetapan hari ini ditunda dengan alasan keamanan,” ujar I Made Somya Putra, SH,MH selaku Humas LBH Pemacekan MGPSSR, Selasa (29/10/2019).

Dikatakan pada prinsipnya LBH Pemacekan MGPSSR mengapresiasi sikap Pengadilan Negeri Denpasar yang menunda pelaksanaan pembacaan penetapan tersebut. Sebelumnya pihaknya juga sempat mengingatkan Pengadilan Negeri untuk berhati-hati dan tidak gegabah dalam melaksanakan penetapan apapun terkait Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh. Mengingat pengempon Pura dan masyarakat khawatir dan menolak adanya eksekusi Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh.

Tim kuasa hukum Wayan Medri

“Sebagaimana kita saksikan hari ini, pengempon Pura, bersama-sama dengan masyarakat dari berbagai elemen hadir untuk memberikan dukungan terhadap eksistensi Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh agar tidak dieksekusi. Hal inilah yang kami maksud agar Pengadilan berhati-hati dan tidak gegabah sebab bisa berdampak luas,” ungkap Ketua TIM LBH Pemacekan MGPSSR I Nyoman Sikrayasa,SH,MH, yang juga calon Anggota DPD RI Dapil Bali periode 2019-2024.

Dikatakan, LBH Pemacekan MGPSSR sebagai Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk I Wayan Medri meyakini bahwa adanya solidaritas dan spontanitas warga yang hadir di Pura Hyang Ibu kali ini adalah kehendak Ida Hyang Widhi Wasa yang memberikan tuntunan secara sekala-niskala, setelah melakukan persembahyangan bersama dengan para Pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh. Kali ini terbukti dengan jelas adanya kegeraman di masyarakat jika nilai-nilai adat istiadat, budaya dan agama tidak diindahkan dalam putusan pengadilan yang akan menimbulkan guncangan sosial di masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang hadir hari ini dan memberi dukungan kepada Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh dan memperhatikan posisi klien kami sebagai Pemangku Pura,” ujarnya. Peristiwa penolakan dari masyarakat hari ini telah memperlihatkan adanya penerapan hukum yang keliru dalam Putusan Peninjauan Kembali tersebut, yang mengabaikan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat, baik dari segi hukum waris dan hukum Hindu.

Menurut Somya, dalam hukum waris Bali, pihak yang sudah ‘Ninggal Kadaton’ status pindah agama tidak berhak mendapat waris. Tapi ini tidak diperhatikan oleh pengadilan. Dalam masalah warisan ini diduga ada pemalsuan silsilah dan pengempon pura tidak dilibatkan. “Dan atas berkat Ida Sang Hyang Widhi, Ida Bhatara Hyang Ibu Pasek Gaduh akhirnya pelaksanaan pembacaan penetapan hari ini ditunda dengan alasan keamanan,” ujar pengacara asal Kintamani Bangli ini.

Somya Putra, SH,MH menbahkan karena pembacaan penetapan ditunda, LBH Pemacekan MGPSSR yang mendampingi I Wayan Medri mengaku siap dalam keadaan apapun termasuk melakukan perlawanan, jika betul-betul ada eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. (som)