Masa Pandemi, Tim PORA Kantor Imigrasi Gelar Operasi Yustisi di Ubud

(Baliekbis.com), Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang berjumlah 10 orang, Selasa (31/8) menggelar kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dan Pengawasan Orang asing di Ubud pada Wilayah Kerja Kabupaten Gianyar. Operasi Yustisi dan Pengawasan Orang Asing ini Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Nomor : W.20.IMI.IMI.2- GR.04.02-571 tanggal 27 Agustus 2021.

Tim tiba di lokasi Pukul 11.00 WITA dan langsung melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan serta Pengawasan Orang Asing dalam Masa Pandemi Covid-19. Titik pertama yang menjadi target operasi di sepanjang Jl. Sugriwa, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Kegiatan yang dilaksanakan adalah memberikan imbauan untuk tetap menjaga protokol kesehatan kepada orang asing yang melintas di jalan tersebut.

Selain kepada orang asing yang melintas, imbauan yang sama juga diberikan kepada pemilik restoran beserta orang asing yang beraktivitas di dalamnya. Dari hasil pperasi pada titik pertama terlihat baik orang asing ataupun WNI yang melakukan aktivitas telah mematuhi protokol kesehatan. Selain itu terpantau aktivitas dari orang asing pada Jl. Sugriwa ini sangat sedikit serta hampir semua tempat usaha atau toko di seputar jalan tersebut tutup.

Selanjutnya tim bergerak menuju titik kedua pada kawasan yang terkenal banyak aktivitas orang asing yaitu Jl. Monkey Forest, Kecamatan Ubud, dengan menyasar pemilik restoran dan juga orang asing yang beraktivitas di sepanjang jalan. Pemilik restoran atau kafe diimbau agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada operasionalnya.

Selain itu terhadap orang asing yang beraktivitas di seputaran jalan tersebut di samping menjaga Protokol Kesehatan juga diimbau selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Dari hasil Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dan Pengawasan Orang Asing di kedua titik lokasi tersebut tidak diketemukan pelanggaran Protokol Kesehatan maupun Pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing.

Meskipun demikian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk tetap mengimbau kepada pemilik tempat usaha di kawasan tersebut agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas. Selain itu kepada masyarakat di Bali untuk bisa bekerja sama dalam mengawasi dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing. “Jika masyarakat melihat keberadaan WNA yang mencurigakan, bisa segera melaporkan ke Tim PORA yang sudah dibentuk di setiap kecamatan agar kami dapat segera menindaklanjutinya,” ucap Jamaruli Manihuruk. (ist)