Mariawan: Waspadai “Gadai Remang-remang”

(Baliekbis.com),Humas PT. Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar Made Mariawan mengatakan keberadaan gadai remang-remang yang kini semakin bertumbuh sangat berisiko bagi masyarakat. Pasalnya legalitasnya tidak ada alias bodong.

“Jadi apabila terjadi sesuatu, misal pelaku usaha tersebut kabur atau hilang, tidak jelas siapa yang akan bertanggung jawab,” ujar Mariawan, pekan lalu di kantornya. Mariawan berpendapat, kalau terjadi hal demikian jelas yang akan dirugikan masyarakat.

“Jadi sebaiknya masyarakat mencari atau menggunakan usaha pegadaian yang resmi, seperti halnya PT Pegadaian (Persero) yang merupakan salah satu BUMN milik negara,” ujarnya. Dikatakan, pelayanan dan ketentuan di gadai remang-remang itu juga tidak jelas. Bisa saja tanpa adanya somasi, langsung menyita barang nasabah.

Sedangkan di pegadaian yang legal seperti di PT Pegadaian (Persero) aturannya jelas, legal standingnya juga jelas. Seminggu sebelum jatuh tempo biasanya pegadaian akan memberitahukan ke nasabah, tanggal berapa jatuh temponya, baik itu melalui pesan singkat ataupun WA.

“Kalaupun tidak nyambung, kita gunakan jasa kurir pos untuk mengantarkan pemberitahuan. Pasalnya satu saja nasabah kita hilang, kita sudah rugi,” imbuhnya. Kalaupun sudah jatuh tempo PT Pegadaian akan mengambil kebijakan lagi, yaitu dengan menambah waktu, jika nasabah belum memiliki dana.

“Jadi barangnya nasabah tidak hilang, ndak sampe dilelang,” jelas Mariawan. Ia menambahkan gadai remang-remang alias bodong ini cepat atau lambat akan digaruk OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Mariawan juga melihat ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui apa itu pegadaian, padahal sekarang pegadaian bukan hanya bisnis gadai tapi juga banyak jasa pelayanan yang disiapkan untuk masyarakat.

“Sebagai BUMN keberlangsungan usaha sangat diperhatikan termasuk keamanan dan kenyamanan nasabah. Jadi sebaiknya masyarakat menggunakan pegadaian yang resmi agar terhindar dari risiko,” tutupnya. (abt)