Mariana Wandira: Sekolah Swasta Berhak Dapat BOSDA

(Baliekbis.com),Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariana Wandira mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masing-masing sekolah merupakan salah satu dana pendamping yang di dalamnya sudah ada beberapa item untuk penunjang sarana-prasana dan lainya.

“Sedangkan dana komite sekolah sendiri yang dipungut dari orangtua siswa adalah untuk membantu menambahkan kekurangan dari dana BOS itu,” ujar Wandira yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Denpasar, Selasa (23/7/2019).

Dikatakan, komite bisa memungut dana dari orangtua siswa. Itupun tergantung kepada kesepakan bersama, baik dari komite, para guru, kepala sekolah maupun orangtua siswa. Sebenarnya dana BOS tersebut sudah mengatur beberapa item yang ada di sekolah.

“Salah satu contohnya di SMAN 1 Denpasar. Ada hal-hal yang sudah dari awal memang tercover oleh dana BOS. Sedangkan dana komite sekolah untuk menambah kekurangan pada dana BOS. Dana yang dipungut oleh komite sekolah juga untuk membantu kreasi dan kretivitas siswa. Sekarang kembali kepada kesepakatan orangtua siswa terkait pemungutan dana itu,” terangnya.

Dijelaskan, dalam konteks aturan untuk penggunaan dana BOS hanya bisa digunakan sekali. Namun banyaknya kebutuhan yang diminta dari sekolah yang terlepas dari item tentu akan mencarikan solusi lain yakni lewat penggunaan dana komite sekolah.

“Jadi dari pihak komite sekolah tidak salah memungut dana dari orangtua siswa asalkan sesuai dengan peruntukan dan kegunaannya. Sebenarnya dari DPRD Kota Denpasar sudah mendorong pemerintah untuk bisa sepenuhnya merealisasikan dana BOS lewat BOS Daerah (BOSDA) tidak hanya di sekolah negeri juga di sekolah swasta,” jelasnya.

Wandira menambahkan, terkait soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat jalur zonasi sekarang ini memang ada plus minusnya. Untuk sekolah yang dekat dengan jarak tinggal siswa akan dirasakan ada nilai plus, namun kalau jarak tinggal jauh dengan sekolah, ini yang dirasakan berat, sebab sudah tidak memenuhi jalur zonasi.

“Melihat masih banyaknya pro-kontra di masyarakat terkait PPDB lewat jalur zonasi, menurut saya aturan dikembalikan ke sistem nilai (NEM) atau jalur prestasi. Karena melalui NEM atau prestasi akan dirasakan bisa mengukur kemampuan siswa,” tambahnya. (sus)