Mari Wujudkan Gianyar Satu Data 2019

(Baliekbis.com), Sejak ditetapkannya Undang-undang Keterbukaan Informasi yaitu UU No.14 tahun 2008 dan UU.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah sebagai badan publik diharapkan mampu memberikan informasi yang tepat, akurat dan akuntabel pada masyarakat. Hal tersebut terungkap dalam  Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilaksananakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar (Diskominfo), Jumat (26/10) di ruang rapat PAP Kantor UPT. LTSP Ketenaga Kerjaan , Buruan, Blahbatuh, Gianyar.

Ketua PPID Kabupaten Gianyar Anak Agung Gde Balik, mengatakan sebagai implementasi dari UU Ketrebukaan Informasi setiap kementerian, lembaga daerah diharuskan membentuk pejabat pengelolaan  informasi dan dokumentasi atau PPID Utama dan PPID Pembantu. Ditambahkn PPID dan PPID pembantu sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya pada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

“Lewat sosialisasi ini kami harap PPID dan PPID Pembantu dapat memahami apa tugas dan fungsinya, sehinga mampu memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakt yang membutuhkan,” tegas Anak Agung Gde Balik. Ditambahkan Agung Balik, Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta dikelola secara baik dan efisien sehingga dapat dilaksanakan dengan mudah. Sosialisasi ini adalah sebagai langkah awal dalam mewujudkan Gianyar Satu data dan pada akhirnya akan bermuara pada terwujudnya Satu Data Indonesia. Dalam acara tersebut juga membahas hasil  monitoring tahun 2018 yang terfokus pada pemendagri No:3 Tahun 2017, dalam upaya menyikapi PPID tahun 2019 Kabupaten Gianyar satu data. Sosialisasi diikuti oleh seluruh OPD Kabupaten Gianyar.(wap)