Mantan Kadisbud Denpasar Ditahan, Kuasa Hukum: Kita Ikuti Saja Dulu

(Baliekbis.com), Komang Sutrisna selaku Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar yang ditahan karena dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan berupa aci-aci dan sesajen mengaku tidak mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan.

“Kami sudah memahami ini, ya sudah kita jalani saja. Kondisinya sekarang kita ikuti saja dulu,” katanya kepada wartawan usai mengantar IGM ke mobil tahanan Kejaksaan, Senin (11/10/2021).

Komang Sutrisna menerangkan, jika melihat pasal yang disangkakan terhadap kliennya, maka sudah dapat dipastikan untuk perkara ini semua ditanggung sendiri oleh IGM tanpa ada tersangka lain.

“Mengenai sangkaan dan yang lain  sebagainya masih seperti semula, tidak ada Pasal 55 (turut serta) yang artinya dalam perkara ini klien kami (tersangka) masih menghadapi sendiri,” tegas pengacara yang juga mantan wartawan ini.

Selain itu, Komang Sutrisnya juga menyinggung soal pengembalian kerugian negara atau uang titipan ke Kejaksaan. “Mengenai berapa jumlah uang pengembalian yang sudah dititipkan ke jaksa saya tidak tahu pasti. Harapan kami nantinya uang yang dikembalikan oleh rekanan ini jumlahnya bisa pas dengan nilai kerugian negara,” pungkasnya.

Sementara terkait uang titipan ini dibenarkan oleh Kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) I Putu Eka Suyatna didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar I Nyoman Sugiarta membenarkan bahwa dalam perkara ini ada uang titipan sebesar Rp 800 juta. Uang itu dititipkan oleh para rekanan dan juga tersangka.

“Jadi uang ini belum bisa dibilang uang pengembalian kerugian, tapi uang ini untuk sementara kami anggap sebagai uang titipan yang diserahkan oleh para rekanan dalam kasus pengadaan ini dan juga tersangka,” jelas Kasi Intel.

Sebagaimana diketahui mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram yang terjerat kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajen untuk banjar di Kota Denpasar, Senin (11/10/2021) akhirnya ditahan. (ist)