Lindungi Generasi Muda, Sekolah di Denpasar Terapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok

(Baliekbis.com), Kesehatan remaja merupakan salah satu kunci penting suksesnya bangsa Indonesia dalam menghadapi bonus demografi pada tahun 2045. Kualitas sumber daya manusia di masa depan seperti kecerdasan, kreativitas, dan produktivitas hanya dapat dicapai apabila remaja mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Salah satu upaya untuk meningkatkan kesehatan remaja adalah melindungi remaja dari bahaya asap rokok dan perilaku merokok.

Melihat urgensi ini, Pemerintah Kota Denpasar sebagai salah satu kota yang berhasil menyandang gelar Kota Layak Anak tingkat nasional terus melakukan langkah komprehensif untuk melindungi generasi muda dari asap rokok.

“Kami secara terus-menerus melakukan sidak dan pembinaan di sekolah-sekolah untuk memantau pelaksanaan Perda Kota Denpasar No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Jangan sampai anak-anak yang harus kita lindungi malah terpapar asap rokok di sekolahnya sendiri,” ujar Teguh Bahari Utama, S.KM, salah satu perwakilan Dinas Kesehatan Kota Denpasar untuk Tim Pengawas dan Pembina KTR Kota Denpasar.

Teguh Bahari Utama juga menyampaikan bahwa seluruh sekolah sudah berkomitmen penuh dalam mendukung kebijakan KTR, namun ia merasa sosialisasi KTR harus terus digaungkan kepada seluruh elemen sekolah baik siswa, guru, pegawai, petugas kantin, hingga pengunjung. “Kami menghimbau kepada pimpinan sekolah untuk terus melakukan sosialisasi KTR. Sosialisasi bisa dilakukan saat upacara bendera, saat pembelajaran di kelas, atau melalui organisasi siswa (OSIS). Sekolah juga perlu menambahkan tanda dilarang merokok di sudut-sudut sekolah,” tambahnya kemudian.

Merujuk pada Perda Kota Denpasar No 7 Tahun 2013, sekolah atau kampus termasuk dalam kategori tempat yang harus menerapkan 100% KTR. Tidak hanya di dalam gedung saja, tetapi batasannya adalah sampai batas pagar terluar. Ada beberapa indikator yang harus dipatuhi, diantaranya adalah tidak ada orang merokok, tidak ada puntung rokok, tidak tercium bau asap rokok, tidak tersedia asbak, tidak ada tempat khusus merokok, harus ada tanda KTR, tidak ada sponsor dan iklan rokok, serta tidak ada yang menjual rokok.

Dari beberapa sekolah yang dikunjungi oleh Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, bersama Tim Pembina dan Pengawas KTR Kota Denpasar, belum ditemukan adanya pelanggaran berupa ditemukannya orang merokok di lingkungan sekolah. “Sejauh ini kami belum menemukan pelanggaran Perda KTR di sekolah. Hal ini menunjukan implementasi kebijakan sudah dijalankan dengan baik oleh pihak sekolah” ucapnya. (ist)