Lindungi Calon Pekerja, Kaori Academy Center Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

(Baliekbis.com), Kaori Academy Center (KAC) menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri. Calon tenaga kerja tersebut saat ini tengah mengikuti pendidikan di KAC selama tiga bulan.

“Agar calon tenaga kerja ini terlindungi dari resiko kecelakaan maupun kematian, kita sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Owner Kaori Group Ni Kadek Winie Kaori saat acara penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Gianyar, Selasa (20/12) di Ubud.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar dan Kaori Academy Center tentang Kepesertaan Program Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada Peserta Pemagangan.

Hadir dalam penandatanganan kerja sama tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar Pandu Arya yang mengatakan anak magang perlu dilindungi karena bekerja sambil magang sehingga resikonya tinggi.
“Asal sudah terbayar langsung terlindungi meski baru sehari ikut BPJS,” jelasnya.

Menurut Kaori, calon tenaga kerja diberikan perlindungan saat mereka ikut pelatihan dan praktek lapangan yang akan berlangsung selama 3 bulan. Dijelaskan untuk angkatan pertama sebanyak 348 sudah tersalur, di antaranya 104 ke UK (Inggris).

Untuk angkatan kedua yang sudah graduation baik di KAC Cabang Lovina, Negara, Dalung da Klungkung sekitar 1.000 orang. “Kebutuhan tenaga kerja di LN sangat besar, seperti di Kanada, Australia juga UK,” jelasnya. Untuk pengiriman calon tenaga kerja setelah selesai mengikuti pendidikan di KAC, pihaknya bekerja sama dengan PT Alzubara Manpower Indonesia  yang merupakan perusahaan resmi dan memiliki semua legalitas untuk mengirim PMI ke luar negeri.

Di sisi lain Kaori selaku pimpinan KAC perlu mengklarifikasi postingan oknum terkait beberapa hal yakni,

  1. Seluruh calon peserta didik di KAC sudah memahami dengan baik bahwa biaya pelatihan yang Rp10 juta itu adalah biaya pelatihan selama 3bulan dan bukan biaya keberangkatan ke. luar negeri. Secara logika, dana Rp10 juta tentu tidak dapat memberangkatkan seseorang keluar negeri. Semua hal tersebut sudah ada melalui brosur, sosialisasi dan penjelasan-penjelasan, bahwa Rp10 juta itu biaya pelatihan selama 3 bulan sampai wisuda, termasuk di dalamnya test kesehatan, fasilitas seragam sampai praktek kerja lapangan.

  2. Untuk memfasilitasi calon yang memiliki motivasi kuat namun masih bekerja, KAC membuat program biaya percepatan. Ini dapat dijalankan apabila kandidat sedang bekerja dan ikut serta pelatihan dan langsung pemberkasan bisa dilakukan secara online dan kelas eksekutif bagi kandidat yang memiliki kesibukan lainnya bisa ambil kelas malam

  3. Oknum yang dimaksud memberikan info memfasilitasi pembuatan ijasah kejar paket C, adalah secara pribadi bukan lembaga dan oknum tersebut sudah dikeluarkan dari keanggotaan sebagai marketing freelance KAC per tgl. 19 Desember 2022 karena melanggar SOP sebagai leader marketing

  4. Oknum yang menggadaikan sertifikat itu ranahnya pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga, dan management sudah memberikan sanksi tegas untuk mengeluarkan oknum tersebut secara resmi.

  5. Masalah pembuatan paspor itu wewenang imigrasi dan biro jasa

  6. Untuk fasilitas bantuan kredit di koperasi, itu bagian dari alur pencairan kredit dengan catatan jika kandidat sudah berada di negara tujuan, lengkap dengan syarat visa sudah keluar, dan sudah bekerja di luar negeri, tagihan kredit baru berjalan. Ini sistem bantuan yang diberikan untuk meringankan pihak kandidat tidak membayar di awal.

  7. Kepada para kandidat, apabila tidak sepakat dengan apa yang kami lakukan, dimohon melaporkan kami kepada instansi berwenang.

Bila apa yang dilaporkan tidak benar, kami akan melindungi kepentingan KAC untuk kepentingan dan manfaat yang lebih besar dengan melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh siapapun kepada pihak berwajib. Dan bila kami ditemukan melanggar, ada instansi yang mengeluarkan ijin kami untuk menegur hingga dapat mencabut ijin kami. Kami tegaskan bahwa tujuan kami adalah mulia untuk membantu yang memang memiliki keinginan untuk maju.

Kaori juga menegaskan pihaknya sudah memiliki izin yang dikeluarkan dinas terkait dan sebagian masih dalam proses. Berdasarkan undang-undang ataupun regulasi yang ada, proses perizinan yang sedang berjalan tidak menghalangi operasional KAC.

“Sesuai undang-undang, jika perizinan di satu wilayah sudah keluar, maka dibolehkan untuk merekrut peserta latih di seluruh Bali. Silakan crosscheck pada Disnaker masing-masing wilayah,” ujarnya. (bas)