Lindungi Anak dan Remaja, Udayana Central Dorong Pelarangan Total Iklan Rokok

(Baliekbis.com), Udayana Center for Non-Communicable Disease (NCDs), Tobacco Control and Lung Health (Udayana Central) terus memperjuangkan pelarangan total iklan rokok guna mencegah paparan iklan dan promosi ini pada anak-anak dan remaja.

Udayana Center for Non-Communicable Disease (NCDs), Tobacco Control and Lung Health (Udayana Central), telah melakukan berbagai upaya untuk pengendalian perilaku merokok lebih dari 10 tahun.

Mulai dari advokasi dan mengawal terbitnya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tingkat Provinsi, sehingga Perda KTR No 10 tahun 2011 merupakan Perda KTR Provinsi pertama di Indonesia yang kemudian kami memfasilitasi lahirnya Perda Provinsi di seluruh Kabupaten Kota di Bali.

Ketua Udayana Central/Plt Ketua PSKM FK Unud dr. Putu Ayu Swandewi Astuti,MPH,Ph.D menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan membangun kapasitas stakeholder baik di Bali dan nasional terkait implementasi Perda KTR.

Kemudian, melakukan evaluasi kepatuhan implementasi dan berbagai aspek terkait upaya pengendalian tembakau lainnya.

“Di samping itu, kita tahu iklan rokok merupakan salah satu aspek penting yang harus diatur dan dilarang dalam upaya mengurangi perilaku merokok,” ujar Ayu Swandewi dalam keterangan tertulisnya pada kegiatan Journalist Camp Smoke Free for Healthy Cities yang digelar Udayana Central bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali dan The Union pada 25-26 Desember 2021 di Mushroom Beach Bungalow Nusa Lembongan, Klungkung.

Udayana Central juga mengadvokasi pemerintah daerah untuk melakukan pelarangan iklan.
Salah satu praktek baik yang didorong seperti di Kabupaten Klungkung yang melakukan pelarangan iklan rokok yang sudah diberlakukan secara total termasuk pelarangan memajang rokok di tempat-tempat penjualan.

Saat ini beberapa kab/kota lainnya sudah menerapkan berbagai bentuk pengaturan/pelarangan iklan rokok. Menurutnya, hal itu terus diupayakan agar bisa diberlakukan pelarangan total guna mencegah paparan iklan dan promosi ini pada anak-anak dan remaja.

Di sisi lain, saat ini terlihat makin maraknya penggunaan produk tembakau atau nikotin alternatif seperti rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan dan sebagainya. Hal ini tentunya perlu diakomodasi dalam aturan sehingga bisa diminimalisir dampak negatifnya.

Selain itu, dihindari penggunaannya melalui berbagai upaya termasuk edukasi, pelarangan iklan dan berbagai bentuk promosinya serta pelarangan penggunaannya di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Ayu Swandewi hal ini yang harus diupayakan kedepannya.

Demikian juga, masih banyak aspek dan tantangan lain yang perlu menjadi perhatian karena upaya pengendalian perilaku merokok tidak semata-mata bisa dikendalikan dengan KTR dan pelarangan iklan, upaya mendorong dan mendukung perokok untuk berhenti merokok sangat penting untuk diperkuat di berbagai layanan yang ada.

Upaya pelarangan penjualan pada anak-anak di bawah 18 tahun dan aspek lain yang bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini akan terus didorong ke depannya.

Putu Ayu Swandewi Astuti menambahkan, dukungan dilakukan sebagai upaya advokasi di tingkat nasional karena beberapa kebijakan memang hanya bisa dilakukan di tingkat pusat seperti pelarangan iklan di TV dan internet.

Juga, peningkatan cukai rokok; yang masih saat ini diupayakan dengan revisi Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif dalam bentuk produk tembakau untuk kesehatan.

Sementara Made Kerta Duana, SKM, MPH dari Udayana Central menambahkan berbagai keberhasilan capaian program pengendalian rokok termasuk tingkat kepatuhan terhadap regulasi KTR di sejumlah daerah.

“Kami optimis tahun 2022, pengendalian tembakau bisa lebih baik dengan dukungan berbagai pihak dan jejaring masyarakat,” imbuhnya.

Pada 2022 nanti fokusnya kepada implementasi KTR penguatan di tujuh kawasan, khususnya di sektor kesehatan dan hotel dan restoran yang perlu lebih ditingkatkan.

Kemudian, implementasi peniadaan iklan di luar ruang, sebagai salah satu bentuk pencegahan terhadap perokok pemula di seluruh Bali.

Perlahan diharapkan upaya ini bisa diterapkan kabupaten dan kota sehingga kebijakan itu bisa disinergikan di seluruh Bali.

Selain itu, pihaknya berupaya menggerakkan anak dan remaja menjadi agen-agen perubahan yang bisa mempengaruhi dari lingkungan keluarga.

Made Kerta Duana menambahkan, pihaknya mendorong lahirnya klinik berhenti merokok. Layanan berhenti rokok diharapkan bisa lahir di tiap-tiap Puskemas.

Langkah ini cukup positif dan pihaknya
memfasilitasi ketika perokok ingin berhenti merokok dengan tersedianya klinik berhenti merokok. “Upaya mencegah berhenti merokok harus mendapat perhatian lebih serius,” imbuhnya. (ist)