Libur Lebaran, Peserta JKN-KIS dan Pemudik Tetap Mendapat Jaminan Pelayanan BPJS Kesehatan

(Baliekbis.com), Mulai H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai  tanggal 29 Mei – 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

“Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dr. Parasamya Dewi Cipta dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5/2019) di Denpasar.

Dalam jumpa pers tersebut juga hadir Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Luh Putu Sri Armini, M.Kes., Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan I Wayan Triana Suryanata,SKM, M.Kes. dan Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung  dr. Ketut Ardika.

Parasamya menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” tegas Parasamya.

Parasamya juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di download secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” katanya.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Denpasar dr. Sri Armini mengatakan menyambut Lebaran tahun ini pihaknya juga menyiapkan pos kesehatan di Terminal Ubung termasuk pemeriksaan bagi awak angkutan sehingga bisa selamat sampai tujuan.

Wayan Triana Suryanata,SKM, M.Kes. dari Dinas Kesehatan Tabanan mengatakan pihaknya menyiapkan layanan rawat inap 24 jam di peskesmas. “RS pemerintah dan swasta juga siap dan siaga memberi pelayanan,” tambahnya.

Dinas Kesehatan Badung menurut dr. Ketut Ardika, puskesmas disiagakan 24 jam. Bahkan pelayanan oleh ambulans desa serta posko di Terminal Mengwi yang beri layanan URC. (bas)