Libur Galungan, MPP Kota Denpasar Ikuti Surat Edaran

(Baliekbis.com), Berkenaan dengan libur fakultatif Hari Suci Galungan dan Kuningan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar turut libur sesauai dengan surat edaran Gunernur Bali  Nomor : 003.1/8044/PAKAP/BKD Point 3 Tanggal 7 Desember 2017 tentang hari libur nasional, cuti bersama dan dispensasi Hari Suci Hindu. Karenanya, masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan yang berada di MPP Kota Denpasar dapat memanfaatkannya pada Senin (28/5) hari ini sebelum memasuki libur dispensasi Hari Suci Galungan.

Sekretaris DPMPTSP Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Mandala Putra saat dikonfirmasi Sabtu (26/5) menjelaskan bahwa sesuai dengan surat edaran edaran Gunernur Bali tentang hari libur nasional, cuti bersama dan dispensasi Hari Suci Hindu bahwa pelaksanaan hari Suci Galungan yang jatuh pada Rabu (30/5) mendatang ini sedianya terdapat lima kali libur dispensasi yakni pada Penampahan Galungan, Galungan, Umanis Galungan, Penampahan Kuningan, serta Kuningan.

Lebih lanjut dikatakan Mandala Putra, pada rangkaian pelaksanaan Hari Suci Galungan dan Kuningan yang akan datang kebetulan saat Penampahan Galungan termasuk hari libur nasional yakni Hari Waisak. Dan pada Pahing Galungan juga bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila (1/6) juga termasuk libur nasional.

“Pada perayaan Galungan dan Kuningan yang akan datang ini kami di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar mengikuti surat edaran libur nasional dan libur dispensasi dari Gunernur Bali, dan kebetulan beberapa rangkaianya termasuk hari libur nasional,” jelasnya.

Mandala Putra menambahkan, nantinya MPP Kota Denpasar tetap beroperasi saat Penyajian Galungan, yakni Senin (28/5), dan beroperasi kembali setelah libur dispensasi Galungan yakni pada Senin (4/6). Sedangkan untuk libur dispensasi Hari Suci Kuningan yakni hanya dilaksanakan sekali pada Jumat (8/6), karena Hari Suci Kuningan bertepatan dengan hari Sabtu (9/6).

Hal senada disampaikan Plt. Kadisukcapil Kota Denpasar, AA Istri Agung, pihaknya mengatakan bahwa Disdukcapil Kota Denpasar melaksanakan pelayanan sesuai dengan surat edaran dari gubernur Bali tentang hari libur nasional dan libur dispensasi. “Senin (28/5) kami tetap melayani seperti biasa, kembali melayani masyarakat pada Senin (4/6) mendatang sesuai dengan edaran libur nasional dan libur dispensasi hari suci Hindu,” pungkasnya. (ags)