Lestarikan Budaya Kesehatan Tradisional Bali, Gubernur Koster Kukuhkan Pengurus Gotra Pengusada Bali

(Baliekbis.com), Gubernur Bali I Wayan Koster mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Penasihat Pusat, dan Dewan Kehormatan Pusat Gotra Pengusada Bali Periode 2021- 2026, serta Dewan Pengurus Cabang Gotra Pengusada Bali Periode 2022-2027 pada Sabtu (24/9/2022) di Kampus Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.

Gotra Pengusada Bali adalah organisasi profesi Pengobat Tradisional Bali yang pembentukannya didasari oleh Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gotra Pengusada Bali, Dr. Putu Suta Sadnyana, S.H, M.H dalam sambutannya mengatakan, pengetahuan tentang penyehatan tradisional itu selain diajarkan oleh para penyehat tradisional Bali yang sudah berpengalaman, juga terdapat di dalam lontar-lontar usada yang banyak mengandung nilai-nilai budaya dan pengetahuan tradisional dalam berbagai bidang, termasuk di antaranya cara penyehatan berbagai penyakit dan pemulihan kesehatan.

Secara yuridis normatif, penyehat tradisional telah diakui sebagai suatu profesi, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurutnya, untuk menggali, meneliti, menerapkan dan mengembangkan pengetahuan kesehatan tradisional Bali, diperlukan sumber daya manusia para pengusada dan generasi penerusnya yang akan melestarikan budaya kesehatan tradisional Bali khususnya dalam pengembangan sumber daya manusianya agar mampu memberikan pelayanan kesehatan tradisional Bali yang berkualitas. Pelayanan kesehatan tradisional Bali sebagai kearifan lokal yang ada turun-temurun dari generasi ke generasi hingga saat ini di masyarakat Bali, dilindungi dan diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali yang diundangkan di Denpasar, Bali, pada tanggal 5 Desember 2019.

Untuk melaksanakan amanat dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali pada Bab I Tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 27, dan agar para pengusada dalam menjalankan profesinya sebagai penyehat tradisional menjadi lebih berkualitas dan terlindungi dari sisi hukum dalam menjalankan profesinya, maka para pengusada di Bali yang berkumpul di Denpasar, Bali pada Jumat, 26 Pebruari 2021 telah bersepakat membentuk Gotra Pengusada Bali, sebagai suatu organisasi profesi, wadah untuk bersatu bagi para Pengusada di Bali. Organisasi ini berkedudukan di Denpasar, Bali dengan cabang-cabangnya di seluruh kabupaten/kota di Bali termasuk di luar daerah Bali.

Menurut Suta Sadnyana Gotra Pengusada adalah Asosiasi Penyehat Tradisional Bali sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat dan etika profesi Penyehat Tradisional Bali. Organisasi ini resmi berbadan hukum berdasarkan SK Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: AHU-000 0220.AH.01.07 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Gotra Pengusada Bali dengan Jumlah 3.434 yang terdiri dari: Griya Sehat 3 orang, Penyehat Tradisional 504 memiliki STPT, 2.917 belum memiliki (data tahun 2021).

Gotra Pengusada didirikan dan dibentuk pada Jumat, 26 Februari 2021 di Denpasar, Bali. Ia merinci tujuan didirikannya Gotra Pengusada sebagai berikut: a) Menampung para pengusada dalam satu organisasi profesi pengusada. b) Meningkatkan pengetahuaan para pengusada dalam menggali, menerapkan dan mengembangkan pengetahuan kesehatan tradisional Bali, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik secara mandiri maupun berintegrasi dengan pengobatan konvensional c) Memperjuangkan agar pengusada yang belum mempunyai ijin praktek atau belum terdaftar pada instansi yang berwenang, agar mendapatkan ijin atau menjadi terdaftar dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1) Memperjuangkan aspirasi pengusada anggota Gotra Pengusada.

2) Mengupayakan pendampingan hukum bagi pengusada anggota Gotra Pengusada yang mengalami masalah hukum.

3) Memberikan rekomendasi/Surat Keterangan atau sejenisnya yang diperlukan oleh pengusada untuk memperoleh ijin atau untuk memperoleh status terdaftar dari instansi yang berwenang.

4) Membantu pemerintah Republik Indonesia dan khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten dan Kota di Bali dalam upaya menggali, meneliti, menerapkan dan mengembangkan pengetahuan dan pelayanan kesehatan tradisional Bali, untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, selain dapat pula bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional (terintegrasi).

5) Melakukan pembinaan pengusada secara berkala secara mandiri, maupun bekerjasama sama dengan instansi pemerintah atau swasta. Kegiatan Gotra Pengusada adalah: a) Mengumpulkan data mengenai keberadaan pengusada di wilayah Provinsi Bali dan melakukan pembinaan. b) Mengadakan sendiri atau bekerjasama dengan pemerintah atau pihak lain kegiatan pendidikan/pelatihan guna meningkatkan kualitas para anggota Gotra Pengusada, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota. c) Menjaga dan mengawasi setiap anggota agar menjunjung tinggi martabat kehormatan profesi sesuai dengan Kode Etik sesana dan peraturan hukum yang berlaku. d) Memberikan pelayanan kesehatan cuma-cuma kepada orang-orang miskin. e) Mengadakan, memelihara, meningkatkan kerjasama dalam bidang kesehatan tradisional dengan profesi/badan-badan/lembaga- organisasi- organisasi lembaga, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik di dalam maupun di luar negeri. f) Melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan lain yang perlu dan berguna bagi anggota Gotra Pengusada dalam menjalankan profesinya.

“Saya juga memohon kepada Bapak Gubernur Bali untuk terus memberikan dukungan penuh kepada kegiatan organisasi ini demi tercapainya tujuan dibentuknya organisasi ini,” harap Suta Sadnyana.

Pengurus Gotra Pengusada Bali yang dikukuhkan oleh Gubernur meliputi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Penasehat Pusat, dan Dewan Kehormatan Pusat; Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten/Kota se Bali. Pengukuhan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Desa Adat, Rektor Universitas Hindu Indonesia, Ketua PHDI Provinsi Bali, Ketua Yayasan Widya Kertih, Staf Ahli Gubernur Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali; Ketua Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobat Tradisional (SP3T) Provinsi Bali; Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar; Wali Kota Denpasar; Ketua Forum Komunikasi Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali; Ketua Konsil Kedokteran Indonesia; Ketua IDI Wilayah Bali; Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Bali; Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bali; Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Daerah Bali; Ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Pengurus Daerah (PD) Bali; Dekan Fakultas Kedokteran UNUD; Dekan Fakultas Kedokteran Unwar; Dekan Fakultas Brahma Widya UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Dekan Fakultas Kesehatan UNHI dan Dekan Fakultas Kedokteran Undiksha.

Acara ini dimeriahkan dengan pameran produk dan jasa Usada Bali dari sedikitnya 20 pelaku UMKM di Bali. Para peserta dan undangan disediakan layanan pengobatan tradisional gratis seperti : 1. Wacakan Wuton Wariga Bali oleh calon peserta Gotra Pengusada Bali 2. Pelayanan Pijat dan Totok Punggung oleh calon peserta Gotra Pengusada Bali 3. Pelayanan kesehatan terintegrasi oleh team Nakes Provinsi Bali 4. Pelayanan kesehatan lainnya oleh para praktisi Pengobat Tradisional Bali. (bas)