Lelang 8 Kursi Jabatan Eselon II Pemkot Denpasar Resmi di Buka

(Baliekbis.com), Guna mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan lowongan seleksi terbuka (Lelang) dan memberi kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provisnsi Bali yang telah memenuhi syarat untuk ikut serta mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi terbuka ini dengan ketentuan yang ada, demikian disampaikan Asisten Administrasi Umum, IGN. Eddy Mulya saat mengumumkan secara resmi dan terbuka seleksi lowongan Eselon II dilingkungan Pemkot Denpasar di Kantor Walikota Denpasar, Senin (11/3).

Lebih lanjut Eddy Mulya menjelaskan, Pengisian lowongan jabatan Eselon II ini sesuai dengan instruksi Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang nantinya harus selalu bersandar pada aturan yang ada dengan seleksi yang ketat, terbuka dan transparan oleh Tim Pansel yang nantinya akan menghasilkan calon-calon yang berkualitas. Untuk itu Tim Pansel membuat suatu kriteria yang jelas untuk memudahkan untuk mencari calon-calon yang berkulitas, yang mana para calon-calon ini selain memiliki kecerdasan intelektual juga nantinya harus mampu meningkatkan kecerdasan emosi dan kecerdasan spiritual dalam membangun Kota Denpasar.

Adapun formasi jabatan Eselon II yang kosong saat ini di Kota Denpasar sebanyak 8 lowongan yakni, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan. Dimana, nantinya dari ke 8 jabatan yang kosong ini setelah melalui seleksi akan ditentukan 3 nama calon dari masing-masing jabatan yang kosong untuk diajukan kepada Bapak Walikota Denpasar yang selajutnya akan di pilih kembali sesuai dengan aturan dan persyaratan yang telah ditentukan.

Sementara Plt. Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana menambahkan, syarat utama para calon pejabat ini haruslah seorang PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali dengan usia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun saat pendaftaran. Pendaftaran di buka satu hari setelah pengumuman ini diberitahukan yakni pada tanggal 12 sampai 26 Maret 2019. Dengan tahapan-tahapan seleksi calon pejabat Eselon II ini meliputi seleksi administrasi dan rekam jejak jabatan pada tanggal 27 sampai 29 Maret dan diumumkan hasil seleksi administrasi pada 2 April 2019. Untuk seleksi uji kopetensi akan dilaksanakan tanggal 4 sampai 5 April 2019, seleksi kompetensi bidang dan sosio kultural pada tanggal 8 sampai 10 April 2019 . Kemudian pengumuman hasil seleksi kopetensi akan diumumkan tanggal 16 April 2019. “Dan untuk pelaksanaan tes, tempat dan waktu pelaksanaan akan diumumkan nanti melalui website BKPSDM di www.bkpp.denpasarkota.go.id,” ujar Wayan Sudiana. (eka)