Lawyer yang Memukul Hakim di Persidangan, Dr.(c) Togar Situmorang: Itu “Contempt of Court”

(Baliekbis.com), Pemukulan terhadap seorang hakim oleh pengacara yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah perbuatan yang mencederai lembaga peradilan dan merupakan “contempt of court”.

“Mau menjadi kuasa hukum siapa pun, sebagai advokat yang berarti juga ia seorang penegak hukum, ya harus mampu memegang teguh KEAI (Kode Etik Advokat Indonesia) dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, Jumat (19/7/2019) di Denpasar menanggapi kasus yang terjadi Kamis (18/7/2019) petang.

Dikatakan salah satu pelajaran dasar bagi setiap sarjana hukum adalah menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung. “Tata tertib persidangan kan dicantumkan, apalagi kalau itu advokat, dia tahu betul kode etik profesinya yang harus dijaga,” ujar Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.

Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank, menyayangkan kejadian tersebut, karena sangat mencoreng profesi advokat.

Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. sebagai Pengamat Kebijakan Publik, berpesan agar seluruh advokat menjaga kehormatan profesinya. Berbagai keberatan harus disalurkan sesuai prosedur dan bukan main hakim sendiri.

“Kalau keberatan, lakukan upaya hukum. Bahkan adukan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. Jangan main hakim sendiri,” tegas Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali ini.

Bahkan kejadian ironis tersebut menjadi kritik tentang minimnya perlindungan bagi aparat penegak hukum. Salah satunya perlindungan untuk hakim dalam persidangan.

Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali Ketua PN Jakarta Pusat, harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. “Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan ‘contempt of court’,” ujar Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP.

Ia menyarankan pula sebaiknya putusan kode etik organisasi ditembuskan ke MA supaya dicabut Berita Acara Sumpahnya. Agar dipecat dari organisasi, tidak bisa lompat ke organisasi lain. Ulah yang seperti itu, pantas untuk diberhentikan tetap sebagai advokat,” tutup Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali. (phm)