Launching Program Denpasar Tanpa Asap Rokok, Kepatuhan Terhadap KTR Perlu Ditingkatkan

(Baliekbis.com), Tingkat kepatuhan terhadap kebijakan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Kota Denpasar perlu ditingkatkan. Karena itu dengan dilaunchingnya Program Denpasar Tanpa Asap Rokok (Destar) diharapkan dapat mengendalikan peningkatan jumlah perokok khususnya di kalangan remaja (pemula). Demikian disampaikan Plt. Kadiskes Kota Denpasar Tri Indarti, SKM di sela-sela Launching Program Destar, Kamis (19/5) di Sewaka Dharma Lumintang Denpasar.

Launching Program Destar dihadiri Sekretaris Kota Denpasar IB Alit Wiradana mewakili Walikota, Ketua IAKMI Bali Dr. I Made Kerta Duana serta pihak terkait.

Program Destar ini akan berkolaborasi antara Pemerintah Kota dengan IAKMI Bali guna mewujudkan Denpasar yang sehat melalui penerapan dan penegakan KTR yang efektif di semua KTR yang ada di wilayah Kota Denpasar. Tri Indarti menekankan tingkat kepatuhan KTR masih perlu ditingkatkan. “Tanpa kepatuhan masyarakat tidak terlindungi,” ujarnya.

Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok serta mencapai kondisi Kota Sehat (Healthy City), Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Perda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Komitmen ini diperkuat dengan adanya kerja sama antara Pemerintah Kota Denpasar, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Denpasar dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengurus Daerah Bali untuk mewujudkan Kota Denpasar yang sehat melalui pembentukan Program Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok (Destar).

Program ini berfokus pada penerapan strategi inovatif dan pelibatan peran lintas sektor baik dari tingkat pemerintah kota, swasta, generasi muda, organisasi profesi hingga desa adat demi meningkatkan efektivitas implementasi dan penegakan Perda KTR di Kota Denpasar.

Menurut Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana ada 7 KTR yang telah diatur dalam Perda No.7 Tahun 2013 seperti sekolah, tempat Kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum termasuk tempat wisata dan perhotelan, yang saat ini terlihat cukup berhasil dan berdampak pada kenyamanan bersama dan meningkatnya kualitas udara di Kota Denpasar.

Namun diakui tantangan dalam upaya pengendalian bahaya rokok masih banyak, seperti menjamurnya rokok elektrik di kalangan remaja. Jadi perlu ada langkah strategis mengendalikan hal ini, seperti adanya Program Destar ini.

Ketua IAKMI Bali Dr. I Made Kerta Duana menjelaskan dengan pencanangan program Destar ini, melalui penerapan dan penegakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan penurunan prevalensi perokok bisa tercapai, khususnya untuk menurunkan angka perokok dini atau remaja. “Penting memutus rantai dan perokok anak remaja. Kalau indikator perokok dewasa sangat sulit. Jadi sasaran kita menurunkan dan mencegah perokok pemula ini,” tambahnya.

Sementara Bernadette Fellarika Nusarrivera dari
The Union mengatakan saat ini Jakarta dan Bali yang menerapkan larangan iklan rokok. “Denpasar adalah yang terbaik di Bali, tapi tingkat kepatuhannya masih perlu ditingkatkan,” jelasnya. (bas)