Kurir 495 Gram Sabu-sabu Jaringan Aceh Divonis 15 Tahun

(Baliekbis.com),Majelis Hakim PN Denpasar, menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Amirullah (27) yang merupakan kurir narkoba jaringan Aceh-Bali yang kedapatan membawa 495,37 gram sabu-sabu.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja didampingi hakim anggota I Wayan Kawisada dan Kimiarsa itu.

Majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp1 miliar, apabila tidak bisa membayar denda maka dijatuhi hukuman tambahan (subsider) 1 tahun penjara. “Terdakwa melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram,” ucap hakim.

Vonis majelis hakim kepada pria asal Aceh ini, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi yang dalam sidang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara. Sedangkan denda dan subsider sama dengan tuntutan jaksa.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Bali itu menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan, jaksa masih pikir-pikir.

Diketahui terdakwa menyelundupkan sabu dalam sepasang sandal slop yang ditangkap oleh petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada 26 Agustus 2019, bertempat di areal parkir terminal kedatangan domestik Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

Penangkapan terdakwa setelah adanya informasi pengiriman sabu dari Aceh ke Bali melalui jalur udara. Kemudian pihak BNNP berkoordinasi dengan pihak PT. Angkasa Pura (AVSEC) untuk melakukan pengintaian.

Terdakwa tiba di bandara sekitar pukul 00.15 Wita, dengan gelagat yang mencurigakan saat berjalan di areal parkir kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai. Pada saat didekati petugas, terdakwa langsung menunjukkan sikap grogi. Petugas kemudian meminta kartu identitas terdakwa dan diketahui bernama Amirullah, berasal dari Aceh.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang-barang berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 246,77 gram netto di dalam sandal warnat coklat merk Gats sebelah kanan dan 248,6 gram netto sebelah kiri,” beber Jaksa Kejati Bali ini.

Masih dalam dakwaan Jaksa Lasmi, dari pengakuan terdakwa barang terlarang itu didapatnya dari orang suruhan Bahar yang diterimanya pada Sabtu 24 Agustus di pinggir jalan kampung Krukuh Aceh.

Untuk membawa sabu, ia dijanjikan imbalan Rp25 juta. Setibanya di Bali, nanti akan dihubungi kembali kepada siapa sabu sabu sebanyak itu akan diserahkan. Sebagai upah awal, terdakwa baru menerima uang Rp5 juta dan sisanya akan diserahkan setelah menyerahkan barang tersebut kepada orang yang ditujukan.(bro)