KUPVA Rentan Dijadikan Modus Pencucian Uang dan Terorisme

(Baliekbis.com), Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sebagai penunjang sektor keuangan memiliki peranan strategis dalam mendukung pencapaian stabilitas nilai rupiah, antara lain peran KUPVA dalam memfasilitasi penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, melalui jasa penukaran mata uang asing ke dalam mata uang rupiah. Bank Indonesia senantiasa memberikan dukungan dalam rangka mewujudkan usaha KUPVA BB yang sehat dan profesional sehingga pada akhirnya industri KUPVA BB di Bali akan menunjang sektor keuangan dan kegiatan perekonomian daerah.

Untuk itu Bank Indonesia perlu mengatur tata kelola dan penguatan KUPVA BB agar dapat mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga KUPVA BB dapat lebih mendukung pencapaian stabilisasi nilai rupiah, dan di sisi lain dapat memberikan kepastian maupun perlindungan hukum kepada masyarakat. Demikian sambutan tertulis Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana, Selasa (28/2/2017) dalam acara Sosialisasi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di kantor Bank Indonesia Denpasar. Dalam acara tersebut juga dihadiri Manajer Divisi Pengaturan Sistem Pembayaran Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Raden Mas Bram Handoko SW, Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing Provinsi Bali Ayu Dharma dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) Seluruh Bali.

Sebagai wujud kepedulian Bank Indonesia dalam mendukung pengembangan KUPVA BB di Provinsi Bali, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali telah melakukan berbagai upaya yakni penyebaran leaflet imbauan penggunaan KUPVA BB Berizin dan Daftar KUPVA BB Berizin di Provinsi Bali dalam 3 (tiga) bahasa (Indonesia, Inggris dan Cina), penyebaran leaflet Modus Penipuan KUPVA dalam 3 (tiga) bahasa (Indonesia, Inggris dan Cina), pengawasan langsung/sidak terhadap Kewajiban Penggunaan Rupiah dan Keberadaan KUPVA BB tidak berizin di wilayah Seminyak, Kuta, Amed, Tulamben, Benoa dan Canggu. Penyampaian surat imbauan kepada hotel, villa, butik/spa, restoran, art shop, dan dive resort untuk bertransaksi hanya dalam Rupiah dan bekerja sama dengan KUPVA BB berizin dalam rangka mendukung Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana.

Pembuatan Aplikasi Edukasi Rupiah yang memuat daftar KUPVA BB Berizin di Provinsi Bali per Kabupaten/Kota. Kerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali terkait Tata cara pelaksanaan penanganan dugaan tindak pidana di bidang Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dan kerja sama dengan Desa Adat Kuta dalam upaya penertiban KUPVA BB di wilayah Desa Adat Kuta. Menurut Causa Iman Karana pengaturan KUPVA BB tersebut pada gilirannya akan menciptakan iklim usaha yang sehat dalam mendukung pertumbuhan industri penukaran valuta asing dan meningkatkan efektivitas pengawasan sistem pembayaran yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016 dan juga menerbitkan Surat Edaran No.18/42/DKSP tanggal 30 Desember 2016 tentang KUPVA Bukan Bank.

Tujuan penerbitan PBI ini adalah untuk memberikan panduan yang lebih jelas dalam penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh lembaga bukan bank. Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola yang baik serta mendorong perkembangan industri KUPVA BB menjadi lebih sehat dan efisien. “Penyempurnaan yang dilakukan antara lain terhadap cakupan kegiatan usaha, underlying transaksi, prosedur dan persyaratan perizinan,  tata kelola dan perlindungan konsumen, dan kegiatan jual beli UKA di wilayah perbatasan dan kerja sama dengan hotel,” tambahnya.

Selain itu juga, sejak bulan November 2016 telah diluncurkan aplikasi SIKUPVA: Sistem Informasi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing, yaitu suatu inovasi berupa sistem berbasis web yang dapat memberikan informasi kepada pengguna jasa layanan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) BB mengenai lokasi KUPVA BB Berizin di Provinsi Bali. SIKUPVA dapat diakses melalui alamat website www.balimoneychanger.com. Website ini menggunakan fitur Google Maps dan terdapat menu “Find Authorized Money Changer Near You” yang memungkinkan pengguna mendeteksi KUPVA BB Berizin terdekat dari lokasi orang tersebut berada.

Perkembangan jumlah KUPVA BB di Bali menunjukkan tren yang positif mengingat perekonomian Bali sebagian besar ditopang oleh industri pariwisata. Sampai Januari 2017, total Penyelenggara KUPVA BB yang tercatat dalam database Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali berjumlah 689 kantor, terdiri dari 142 Kantor Pusat (KP) dan 547 Kantor Cabang (KC), meningkat 78 kantor atau 13% dibandingkan akhir tahun 2015 sebanyak 611 kantor, dengan masing-masing peningkatan sebanyak 10 KP dan 68 KC. Dominasi sebaran terbesar berada di Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar, dengan masing-masing pangsa sebesar  70%, 12 %, 10%, sisanya 5 % tersebar di Kabupaten  Buleleng, Karangasem serta Tabanan dan 3% diluar Bali.

Ditinjau dari nilai transaksi, total nilai transaksi seluruh KUPVA BB di Bali di sepanjang tahun 2015 mencapai Rp29,4 triliun, yang terdiri dari transaksi pembelian sebesar Rp14,7 triliun dan transaksi penjualan sebesar Rp14,7 triliun, Sedangkan pada tahun 2016, total transaksi jual – beli valas mencapai Rp31 triliun, dengan total pembelian dan penjualan masing-masing sebesar Rp7,2 dan Rp7,4 triliun atau meningkat 5,78%.

Ke depan, prospek KUPVA BB diperkirakan akan tumbuh melambat, yang disebabkan antara lain semakin berkembangnya sarana pembayaran non tunai dan banyak wisman yang melakukan penarikan Rupiah melalui mesin ATM. Perlu kami ingatkan kembali bahwa industri KUPVA BB sangat rentan untuk dijadikan sebagai sarana dalam berbagai modus kejahatan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh sebab itu, Penyelenggara KUPVA BB agar selalu menerapkan CDD (Customer Due Diligence) dan EDD (Enhanced Due Diligence) dalam setiap transaksinya, salah satunya dengan melakukan pencatatan identitas nasabah serta menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (TKT) dan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) secara benar dan akurat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan pemahaman dan penerapan CDD dan EDD dalam kegiatan sehari-hari, diharapkan Penyelenggara KUPVA BB ikut berperan aktif dan berpartisipasi dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk itu, Saya sangat menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi ketentuan, mengingat dalam pelaksanaannya dirasa perlu pemahaman yang baik dari Penyelenggara KUPVA BB. (ist)