Kunker Virtual Dr. Mangku Pastika, Kemudahan Perizinan Jangan Sampai Merusak Lingkungan Bali

(Baliekbis.com), Anggota BULD DPD RI Dr. Made Mangku Pastika,M.M. berharap hadirnya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law akan memberi dampak positif ketika diimplementasikan di daerah.

“Memang ada kewenangan daerah yang terpangkas akibat perizinan dialihkan ke pusat. Ini yang menjadi kekhawatiran. Namun banyak hal yang positif seperti bisa membuat iklim investasi lebih bergairah,” ujar Dr. Mangku Pastika saat kegiatan kunker via vidcon dengan tema “Pemantauan dan Evaluasi tentang Ranperda dan Perda terkait UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”, Kamis (4/2).

Vidcon yang dipandu Tim Ahli Nyoman Wiratmaja didampingi Ketut Ngastawa dan Nyoman Bhaskara, tampil sebagai narasumber
Kadis PMPTSP Prov. Bali Dewa Putu Mantra dan Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Bali diwakili Kabag Per-UU Luh Gde Aryani Koriawan,SH, M.Si.

Mangku Pastika menekankan meski perizinan makin gampang, namun pengawasannya harus dikawal dengan baik. Jangan sampai kemudahan izin ini justru berdampak merusak lingkungan.

Mantan Gubernur Bali dua periode ini juga menggarisbawahi tentang perlindungan alam dan budaya Bali yang harus tetap terjaga. “Jangan sampai ekosistem terganggu karena investasi yang ngawur. Jadi keseimbangan yang perlu dipertimbangkan betul-betul dalam menerbitkan aturan,” tambahnya.

Dewa Putu Mantra

Dikatakan, izin bukan sekadar mudah dan cepat, tapi bagaimana mengaturnya dan pengawasannya, jangan sampai kehilangan kendali akibat mudahnya perizinan. “Jangan sampai semua gampang mengeruk tambang lantas ditinggalkan begitu saja,” tegas mantan Kapolda Bali ini.

Di awal paparannya, Mangku Pastika mengatakan UU Cipta Kerja ini relatif baru dan mengadopsi lebih dari 79 UU dan tebalnya 900 halaman. Prosesnya juga sangat cepat (maraton) sehingga banyak hal yang harus diatur dan diperhatikan mengingat pelaksanaannya di daerah.

Ia mendengar bahkan UU ini sudah disosialisasikan ke daerah-daerah karena ini berkaitan dengan penanaman modal, investasi, izin, tenaga kerja termasuk soal lingkungan, dll. Namun menurut Mangku Pastika, bagi daerah Bali mungkin tak banyak dampaknya karena tak punya kekayaan alam seperti tambang.

Meski demikian tetap perlu dikawal dengan baik agar bisa memberi manfaat yang maksimal. “Sebagai Anggota DPD maka perlu kawal ini agar daerah bisa terjaga. DPD punya kewenangan dan kewajiban untuk kawal ini. Bagi Bali penanaman modal dan investasi ini sangat penting,” tambahnya.

Di sisi lain, Mangku Pastika mengaku gembira karena dinas terkait sudah proaktif. Selama ini yang kerap jadi hambatan dalam berinvestasi karena izin tak keluar-keluar dan tak jelas.

Luh Gde Aryani

Sementara itu Kadis Penanaman Modal Dewa Putu Mantra menjelaskan terkait ijin yang diterbitkan prosesnya sudah digital (online) meski belum 100 persen. “2021 ini diharapkan rampung, sehingga 2022 sudah by system, lebih baik dan cepat,” jelasnya.

Dalam hal pelayanan publik, tambah Dewa Mantra kepentingan masyarakat sudah diakomodir, clean and clear. Ia menambahkan dengan terbitnya aturan ini maka hambatan investasi di lapangan bisa diatasi seperti masalah lahan dan sosial (budaya).

Terkait NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) dijelaskan saat ini masih proses di pusat. “Saya berharap DPD RI bisa bantu percepat terbitnya NSPK ini. Kami juga ingin bangun mal pelayanan publik namun terbentur anggaran. Sistemnya sudah terbangun, cuma tempatnya belum memadai,” jelasnya.

Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Bali diwakili Kabag Per-UU Luh Gde Aryani Koriawan,SH, M.Si. menambahkan meski memberi kemudahan investasi, pihaknya tetap melakukan pengawasan, jangan sampai menimbulkan kerusakan (lingkungan).

Dikatakan ada 11 klaster yang diatur dalam UU No.11/2020 tersebut di antaranya terkait dengan ekosistem, ketenagakerjaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, kemudahan berusaha, investasi hingga pengenaan sanksi. Terkait perda yang perlu direview ada 14, di antaranya terkait RTRW Provinsi, sebab dalam UU tersebut ada pasal yang dihapus sehingga perlu ada penyesuaian. (bas)