KPU Tetapkan Dua Paslon Tarung di Pilgub Bali

(Baliekbis.com), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali, Senin (12/2) menggelar rapat pleno terbuka penetapan dan pengumuman pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di ruang rapat KPUD setempat. Pada kesempatan itu, dua kandidat dinyatakan lolos persyaratan administratif dan ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan “bertarung” di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 27 Juni mendatang.

Ketua KPUD Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, dua paslon dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai pasangan calon. Keduanya adalah I Wayan Koster yang berpasangan dengan Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati (Koster-Ace) yang diusung PDIP, PKB, PPP, PAN, Hanura, dan PKPI dan pasangan calon Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) yang diusung Koalisi Rakyat Bali (KRB) yang terdiri dari Golkar, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKS, Perindo, PSI, dan PBB.

“Berdasarkan Surat Keputusan KPUD Provinsi Bali Nomor.439/hk.03.1-kpt/51/prov/ii/2018 dan SK KPUD Bali Nomor 494/hk.03.1-kpt/51/prov/ii/2018 maka kedua pasangan kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Pilkada serentak 2018,” kata Dewa Raka Sandi.
Tahapan selanjutnya, tambah Dewa Raka Sandi adalah mengundi nomor urut yang akan dilakukan Selasa 13 Februari 2018. Setelah itu, tahapan Pilgub Bali memasuki masa kampanye. “Pengundian nomor urut Selasa pukul 16. 00 Wita di Wisma Sabha. Selanjutnya masuk ke masa kampanye,” tegasnya.(dbb)