KPU Tetapkan 547 DCT, Togar: Masyarakat akan Pilih Caleg yang Siap Melayani

(Baliekbis.com), Hasil Rapat Pleno KPU Bali, Kamis (20/9) menetapkan 547 Calon Legislatif (Caleg) yang akan memperebutkan 55 kursi DPRD Provinsi Bali pada Pileg 17 April 2019 mendatang.

Dari 547 calon yang masuk DCT, satu di antaranya adalah Togar Situmorang, SH,MH,MAP. Advokat kawakan ini tampil sebagai calon anggota DPRD Provinsi Bali nomor urut 7 Dapil Kota Denpasar dari Partai Golkar.

Togar Situmorang mengaku bersyukur, karena dirinya turut ditetapkan sebagai calon anggota legislatif bersama dengan 546 figur lainnya di 9 dapil di Bali. Advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu itu pun memohon doa restu masyarakat Kota Denpasar, agar mendukung niat baiknya untuk duduk di kursi legislatif di Renon.

“Sebab tanpa dukungan masyarakat, apa yang menjadi mimpi besarnya berjuang untuk sepenuhnya melayani masyarakat, akan sulit terwujud. Kita tampil sebagai calon, dengan tujuan untuk melayani masyarakat. Agar bisa melayani masyarakat, tentu butuh dukungan dari masyarakat itu sendiri. Karena itu saya mohon doa restu dari masyarakat di Denpasar,” tutur pemilik Law Firm Togar Situmorang & Associates itu.

Togar Situmorang yang tengah menyelesaikan Disertasi Progam Doktor (S-3) Ilmu Hukum Universitas Udayana ini pun berharap kepada masyarakat, agar tidak asal memilih.
“Masyarakat harus memilih dewan yang sungguh-sungguh mau melayani dan bukan dilayani, sehingga anggaran yang ada betul-betul bermanfaat,” pungkas Togar Situmorang, yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini.

Rapat pleno di Kantor KPU Bali, dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali Wayan Jondra didampingi anggota Kadek Wirati, Ni Wayan Widhiasthini, dan Ni Putu Ayu Winariati. Rapat juga dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani dan anggota Wayan Widyardana Putra serta perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.

“Hasil rapat pleno yang dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor: 4361/ PL.01.04-Kpt/ 51/ Prov/ IX/ 2018 tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bahwa jumlah calon dalam DCT sebanyak 547 orang dan daerah pemilihan dalam DCT adalah 9 dapil,” kata Jondra.

Setelah penetapan DCT, maka tahapan pileg selanjutnya akan memasuki masa kampanye, yang dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Pada tanggal 14-16 April 2019 memasuki masa tenang, dan pencoblosan tanggal 17 April 2019. (tmc)