KPU Buleleng Gelar Rapat Evaluasi Verifikasi Pencalonan DPD Provinsi Bali pada Pemilu 2024

(Baliekbis.com), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng dalam Pemilu 2024.

Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana berlangsung selama dua hari dari Kamis hingga Jumat, 13 – 14 April 2023 di Bali Handara Golf & Resort, Desa Pancasari Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. Tampak hadir, Kesbangpol Kabupaten Buleleng dan Anggota PPK se-Kabupaten Buleleng yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng.

KPU Kabupaten Buleleng juga mengundang Anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali, Ngakan Made Giriyasa menjadi narasumber dengan topik bahasan tentang ‘Potensi Pelanggaran Kode Etik dalam Pelaksanaan Verifikasi Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Peserta DPD Provinsi Bali pada Pemilu 2024.

Pada kesempatan itu Giriyasa mengajak seluruh jajaran penyelenggara pemilu di KPU Buleleng untuk senantiasa berpedoman pada kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.

Menurutnya, bila penyelenggara dalam melaksanakan semua tahapan berpegang pada aturan, maka seharusnya tidak akan terjadi pelanggaran kode etik.

Dalam pemaparannya, Giriyasa memberikan beberapa contoh kasus pelanggaran etik yang ditangani DKPP sebagai bahan pembelajaran. Contoh-contoh kasus yang relevan dengan tema rapat.

Pada sesi diskusi, Anggota KPU Buleleng Gede Bandem Samudra menyampaikan dari beberapa kasus yang dicontohkan oleh narasumber, terkesan sangat mudah bagi masyarakat untuk melaporkan penyelenggara. Implikasinya adalah KPU harus sangat menjaga jarak dengan partai politik, tapi di sisi lain KPU sifatnya adalah melayani.

Menanggapi hal tersebut, Giriyasa mengatakan tidak semua laporan pada akhirnya akan diproses ke persidangan, laporan juga mesti memenuhi persyaratan. Kalaupun laporan kemudian diproses dipersidangan tidak semua terlapor terbukti melanggar kode etik, tergantung pembuktian dalam proses di persidangan.

Komunikasi antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu perlu terus dibangun, namun dalam batas komunikasi yang patut, yang tidak mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Dalam kesimpulannya sebagai moderator, Anggota Divisi Teknis KPU Buleleng, Gede Sutrawan menyampaikan harapannya agar seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat KPU Kabupaten Buleleng maupun PPK yang hadir dapat mempedomani apa yang telah disampaikan oleh narasumber, tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran kode etik.

Menurut Sutrawan, ketika penyelenggara pemilu dinyatakan bersalah dan diberhentikan, maka selain menerima sanksi hukum, juga akan menerima sanksi sosial. (ist)