KPT Bali Lantik 34 Advokat Peradi, Layani Klien dengan Baik

(Baliekbis.com), Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Bali I Ketut Gede,S.H.,M.H. mengambil sumpah 34 advokat baru yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Denpasar pimpinan I Wayan Purwita,S.H.,M.H.di kantor Pengadilan Tinggi Bali, Jalan Tantular Barat, Denpasar, Selasa (19/12).

Di tempat yang sama, pada pagi harinya, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Luthfie Hakim,S.H.,M.H. melantik ke-34 advokat baru tersebut sebagai syarat untuk diambil sumpahnya oleh KPT Bali.

Dalam sambutannya, I Ketut Gede mengatakan dengan pelantikan dan penyumpahan ini maka dua syarat utama bagi seseorang untuk menjalani profesi advokat telah terpenuhi. “Ibaratnya kalau mau naik sepeda motor, sudah punya SIM,” ujar Ketut Gede. Ketua Pengadilan Tinggi berharap, para advokat muda ini dapat menjalankan profesinya secara baik tanpa perlu  perlu mencaci maki orang lain. “Harapan saya ke depan terutama dari  Bali, ada seloka mengatakan, ‘kamu adalah saya dan saya adalah kamu’. Kalau kamu mencaci maki orang, bagaimana kalau kamu dicaci maki orang? Jadi layanilah klien dengan baik. Kalau pelayanan baik, rezeki akan datang sendiri,” kata Ketut Gede sambil tertawa dan disambut aplaus para advokat muda.

 

Sementara Wakil Ketua Umum DPN Peradi M. Luthfie Hakim,S.H.,M.H. mengatakan advokat mempunyai posisi strategis dalam penegakan hukum. Yakni mengawal sebuah kasus hukum mulai dari  pengadilan negeri,  pengadilan tinggi hingga kasasi  dan peninjauan kembali (PK). “Kita berharap, dengan posisi yang strategis ini advokat dapat memberikan kebaikan bagi pencari keadilan,” kata Luthfie Hakim.Ketua DPC Peradi Denpasar I Wayan Purwita, menambahkan dengan pelantikan 34 orang advokat baru ini, maka  total anggota Peradi Denpasar 60 orang lebih.Purwita menjelaskan, para advokat yang dilantik ini sebelumnya telah melewati tiga tahapan sebagai syarat pelantikan dan penyumpahan advokat. Yakni menjalani masa magang selama 2 tahun, lulus PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), dan lulus UPA atau Ujian Profesi Advokat. (be/rsn)