KPPU: Fasilitas Lebih Banyak Dinikmati Usaha Besar

(Baliekbis.com), KPPU bersama Kementerian UMKM telah membentuk satuan tugas untuk mengawasi kemitraan. Pasalnya selama ini dirasakan pelaku usaha besar lebih banyak menikmati fasilitas dibanding usaha kecil.

“Yang bermitra itu pelaku usaha kecil, menengah, dan besar sehingga semua perlu diawasi,” ujar Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kamser Lumbanradja kepada wartawan di Kubu Kopi Denpasar, Selasa (27/3). Dikatakan persoalan kemitraan muncul seiring tidak adanya pengawasan secara kelembagaan. Melihat kondisi itu maka hadirlah KPPU sebagai sebuah lembaga pengawas kemitraann berdasarkan PP. KPPU hadir sebagai amanat dari UU untuk lebih mengawasi posisi tawar UMKM yang kerap masih jomblang.
Dijelaskan Kamser persoalan klasik UMKM menjadi perhatian pemerintah saat ini. Meskipun diakui ada lembaga ataupun instansi yang menangani khusus UMKM namun hal itu dianggap belum mampu mengakomodir kebutuhan UMKM dalam menjalankan usahanya khususnya dalam hal kemitraan. Dengan adanya UU UMKM No. 20/2008 tentang Bagaimana Mengawasi Kemitraan yang kemudian diperkuat lagi melalui PP 17/2013 diharapkan proses kemitraan bisa berjalan sesuai apa yang ingin dituju pemerintah dalam mengangkat UMKM. “Selama ini ada yang mis dalam pelaksanaannya. Pasalnya pemerintah terlalu sibuk membuat program akibatnya hasilnya tidak terlalu dirasakan para pelaku UMKM,” ujar Kamser.

Karena itu ia menekankan kerjasama kemitraan semestinya harus tertulis sehingga akan terlihat apakah pola kemitraan itu sudah berjalan dengan baik. Dalam pola kemitraan setidaknya ada 5 hal atau ketentuan yakni, adanya kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. “Jadi proses kemitraan itu minimal harus memenuhi kelima azas atau ketentuan tersebut,” ujarnya.
Selain kelima azas tersebut Kamser juga mengingatkan adanya prinsip dasar kemitraan yang juga harus dipatuhi kedua belah pihak antara lain adanya saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. “Jadi pada prinsipnya ketika membuat proses kemitraan apakah prinsip prinsip tersebut sudah masuk di dalamnya,” imbuhnya.
Selama proses kemitraan, KPPU akan melakukan monitoring, apakah sudah menjalankan poin yang tertuang dalam kesepakatan atau belum. Apabila tidak maka akan dilakukan advokasi. “Sedangkan tindakan hukum akan diambil bila advokasi dianggap gagal,” tandasnya. Kamser menyebutkan akan ada 6 ribu petugas di bawah Kementerian dalam membantu KPPU mengawasi kemitraan. Tujuannya adalah untuk menjadikan program kemitraan ini lebih sehat. “Namun yang jadi persoalan berikutnya terkait UMKM yaitu data kemitraan yang ada di dinas dinas teknis masih carut marut dan jadi persoalan tersendiri. Untuk itu KPPU akan membantu pengolahan data untuk melihat perubahan perubahan yang terjadi di lapangan.

Di Bali, diakui hingga kini belum memiliki data yang akurat tentang kemitraan. Untuk itu langkah-langkah yang akan dilakukan KPPU yaitu membangun sistemnya, sosialisasi, serta implementasi pengawasan. “Bali memiliki prospek yang luar biasa dalam menjalin kemitraan. Untuk Bali KPPU akan menyisir para pengrajin handycraft yang jumlahnya ribuan,” ujarnya seraya menegaskan bagi pelaku UMKM yang memiliki persoalan kemitraan sekarang bisa langsung berhubungan dengan KPPU. (bas)