Koster: Penanganan Sampah Mestinya Langsung di Tempat

(Baliekbis.com), Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan penanganan sampah ke depan agar bisa langsung di tempat sampah itu dihasilkan. “Jangan lagi di bawa kemana-mana karena tak efisien dan menimbulkan biaya tinggi,” jelas Koster, Senin (24/12) saat mengumumkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Pergub 97/2018 ini terdiri dari 12 Bab dan 26 Pasal. Meski baru diluncurkan, namun pergub sesungguhnya sudah dinyatakan berlaku sejak tanggal 21 Desember 2018. “Kenapa baru tanggal 24 diumumkan karena menunggu hari baiknya. Ya hari ini hari baik sehingga sekarang diumumkan,” jelas Koster didampingi Wagub Cok Ace dan Sekda Dewa Made Indra.

Dikatakan penanganan sampah harus sudah selesai di titik dimana sampah itu berasal. Jangan dibawa kemana-mana dan ini biayanya tinggi. “Kalau sampah itu ada di desa, ada di rumah tangga dan sampah di industri mestinya selesai di tempat masing-masing,” tegasnya.

Terkait pergub tentang pembatasan timbulan sampah plastik menurut Koster bagi produsen plastik bisa beralih dengan yang ramah lingkungan. “Misalnya, UKM kita dorong buat tas yang bahannya ramah lingkungan. Saya kira UKM sangat krearif sehingga bisa produk barang yang ramah lingkungan. Saya juga minta Sekda segera buat tim agar pergub ini bisa berjalan efektif,” ujar Koster seraya menambahkan ini pergub yang ketiga sejak menjadi gubernur dua setengan bulan lalu. “Dua pergub yang sebelumnya sudah selesai,” jelasnya.
Dikatakan kalau pergub ini dijalankan dengan baik juga akan diapresiasi pusat dan diberi insentif. Jadi ini sangat positif.

Terkait sanksi bagi yang tak mematuhi pergub menurut Koster, kalau tak tertib maka izinnya takkan diperpanjang lagi. Pergub 97/2018 ini sesuai dengan visi ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang diterapkan dengan konsep kearifan lokal dengan mengembangkan tata kehidupan krama Bali, menata wilayah, dan lingkungan yang hijau, indah dan bersih, dalam rangka menjaga keagungan, kesucian dan taksu alam Bali, tempat-tempat suci secara sekala dan niskala.

Pergub ini tambah Koster bertujuan antara lain menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat akibat dampak buruk dari penggunaan Plastik Sekaki Pakai (PSP). Juga mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan PSP. Pergub juga mengatur bahan yang terbuat dari/atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik.

Dalam hal Pembatasan Timbulan Sampah Plastik, peraturan Gubernur ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan pengganti (substitusi) Plastik Sekali Pakai dan sekaIigus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan Plastik Sekali Pakai.

Sebagai bentuk kepedulian semua pihak, instansi pemerintah, BUMD, Swasta, Lembaga Keagamaan, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perseorangan juga dilarang menggunakan Plastik Sekali Pakai. “Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan penghargaan bagi Instansi Pemerintah, BUMD, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan yang taat melaksanakan Peraturan Gubernur ini dengan baik. Sebaliknya bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pergub ini akan diberikan sanksi,” tegasnya. Pemerintah Provinsi Bali memberikan waktu 6 (enam) bulan bagi setiap Produsen, Pemasok, Peiaku Usaha dan Penyedia Plastik Sekali Pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan. (bas)