Korupsi Sesajen, Mantan Kadisbud Denpasar Terancam Penjara Seumur Hidup

(Baliekbis.com), Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram tersangka kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajen untuk Banjar di Kota Denpasar segera bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka Pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyanta, Senin (18/10) mengatakan, setelah berkas lengkap, tersangka ditahan, serta tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) selesai menyusun dakwaan, berkas langsung dikirim ke Pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang.

“Berdasarkan surat penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 13 oktober 2021, sidang dengan tersangka IGM akan mulai digelar pada Selasa tanggal 26 oktober 2021,” ujarnya kepada wartawan.

Sedangkan untuk tim jaksa yang mengawal selama jalannya persidangan, dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pisldsus) I Nyoman Sugiarta. “Tim jaksa yang akan bersidang nanti dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus,” tegas pria yang belum lama menjabat Kasi Intel ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka yang saat ini mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan waktu kejadian sekira tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala saat itu menerangkan, modus operandinya, tersangka selaku PA (pengguna anggaran) dan PPK (pejabat pembuat komitmen) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif dan efisien.

Tersangka selaku PA, di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.

Sementara dalam kapasitasnya selaku PPK, tersangka  tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan  Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) I Putu Eka Suyatna didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar I Nyoman Sugiarta membenarkan dalam perkara ini ada uang titipan sebesar Rp 800 juta. Uang itu dititipkan oleh para rekanan dan juga tersangka.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (ist)