Korupsi Dana Hibah Rp116,5 Juta, Kelian Pura Bedauh Carangsari Ditahan

(Baliekbis.com),Diduga korupsi bantuan hibah untuk pembangunan Pura Dalem Kebon senilai Rp116,5 juta pada Tahun Anggaran 2016, tersangka Made Redi (49) yang merupakan Kelian Pura Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kabupaten Badung ditangkap jajaran Polres Badung.

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta didampingi Kasat Reskrim, AKP Laorens R. Heselo di Badung, Selasa (12/8/2019) menjelaskan, tersangka ditahan setelah Unit Tipidkor Satreskrim Polres Badung menemukan adanya laporan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Rp200 juta yang bersumber dari APBD Badung untuk pembangunan Pura Dalem Kebon.

“Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta hukum bahwa dana hibah yang diterima oleh Pura Dalem Kebon sebesar Rp200 juta digunakan tersangka pada tahun 2016,” ujar Kapolres.

Dalam pelaksanaan pembangunan hanya Rp89 juta yang digunakan untuk pembangunan satu buah gedong dan 2 buah panggung. Sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktip dimana dana hibah semestinya digunakan sesuai dengan RAB yaitu untuk pembangunan gedong dan pawaregan Pure Dalem Kebon, akan tetapi dalam pelaksanannya hanya dilakukan rehab gedong.

“Sedangkan rehab pawaregan tidak dilaksanakan, sehingga berdasarkan keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali atas perbuatan tersangka dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp116,5 juta,” katanya.

Dengan adanya alat bukti yang cukup, lanjut Yudhit, pada 11 Oktober 2018 status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan terlapor I Made Redi dan pada 24 Januari 2019 terlapor I Made Redi ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Kabupaten Badung TA 2016 pada pembangunan Pura Dalem Kebon.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan membayar denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (bro)