Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Terbanyak Kalangan Usia Produktif

(Baliekbis.com), Korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat ini 48 persen menimpa kalangan usia produktif. Kecelakaan terbanyak terjadi pada pengendara sepeda motor dan menimpa pelajar.

“Banyak pelajar dan mahasiswa yang jadi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Bali Abubakar Aljufri,S.E. saat acara Media Gathering Jasa Raharja Cabang Bali, Rabu (22/12) di Renon. Media Gathering mengangkat tema “Ber AKHLAK Bersama Media Hadir Melindungi Indonesia”.

Melihat tingginya angka kecelakaan yang menimpa kalangan pelajar ini tambah Abubakar, pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk mengimbau agar anak yang belum dewasa tidak diizinkan membawa motor sendiri. “Imbauan kita, anak yang belum memiliki SIM sebaiknya diantar,” tambahnya.

Dijelaskan setiap jam ada 3 korban meninggal karena kecelakaan. “Kecelakaan lalu lintas menjadi pembunuh nomor 3 saat ini,” tambahnya.

Terkait pemberian santunan kecelakaan dijelaskan kecelakaan baik di darat, laut dan udara dijamin negara sesuai UU No.33 Tahun 1964 yakni Program Perlindungan terhadap penumpang alat angkutan umum.

Juga ada UU No.34 Tahun 1964 tentang Program perlindungan kepada korban yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan.

Adapun ahli waris yang berhak menerima Santunan Kecelakaan Lalu Lintas yakni janda/duda yang sah dari korban kecelakaan atau anak-anak yang sah dari korban kecelakaan atau orangtua yang sah dari korban kecelakaan. “Apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan,” jelas Abubakar.

Sedangkan besar santunan, untuk korban meninggal Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp25juta dan cacat tetap Rp50 juta serta biaya penguburan Rp4 juta.

Juga ada biaya ambulance Rp500 ribu. “Semua dibayarkan utuh kepada korban atau ahli warisnya. Jadi tidak boleh ada potongan,” tambahnya.

Dalam hal pelayanan Jasa Raharja juga menerapkan pelayanan digital kepada korban kecelakaan. Hal ini sesuai dengan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara yang diberi amanah untuk menyelenggarakan program perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.

“Dengan adanya sistem pelayanan digital ini, diharapkan dapat mempercepat penanganan dan penyerahan santunan kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan melalui kerja sama yang dilakukan dengan pihak yang terkait seperti kepolisian dan rumah sakit,” jelasnya. (bas)