Kondisi Lesu, DJP Bali Upayakan Pemasukan 90 Persen  

(Baliekbis.com), Di tengah kondisi ekonomi yang lagi lesu serta pengaruh erupsi Gunung Agung, pemasukan pajak di DJP (Direktorat Jendral Pajak) Bali hingga pertengahan Desember ini baru mencapai 78 persen dari target total Rp 10,026 triliun.

“Dengan sisa waktu yang ada, kita akan upayakan sampai akhir tahun ini bisa tercapai 90 persen mengingat ada beberapa wajib pajak yang masih bisa ditagih,” ujar Kakanwil DJP Bali Goro Ekanto didampingi Kabid PPIP Putu Sudharma dan Kabid P2 Humas Riana Budiyanti dalam acara Media Gathering di aula Kantor DJP Bali, Selasa (19/12). Potensi untuk mencapai pemasukan hingga 90 persen tersebut menurut Goro masih memungkinkan karena beberapa sumber masih belum memenuhi kewajibannya. “Ada beberapa wajib pajak yang kita harapkan bisa melaksanakan kewajibannya termasuk dari bendahara pemerintah,” ujarnya. Sebab tambah Goro, proyek pemerintah masih ada yang tengah berjalan. Jadi diharapkan hal itu bisa memberi kontribusi pemasukan pajak.

                                                                                             Goro Ekanto

Terkait target tahun 2018 menurut Goro sesuai APBN diprediksi akan meningkat dibandingkan tahun ini. Seberapa besar peningkatannya, ia mengakui belum bisa merincinya. Namun melihat erupsi Gunung Agung yang cukup besar dampaknya bagi ekonomi Bali dan sampai saat ini sulit diprediksi kondisi ke depannya, Goro mengatakan kalau target pemasukan harus naik maka akan cukup berat. “Tapi kita tetap berharap kalau bisa tak naik. Kalau pun naik, tak terlalu besar,” ujarnya.

Dalam merealisasikan pemasukan tahu 2018, dikatakan salah satu langkah yang akan dilakukan yakni menambah jumlah wajib pajak. Sebab saat ini masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP serta belum mengikuti tax amnesty (TA). Dan jumlahnya cukup besar, melebihi 10 persen dari wajib pajak yang ada. Hal ini yang akan diintensifkan. “Jadi intinya kalau mau menambah pemasukan, maka jumlah wajib pajaknya juga harus bertambah,” jelasnya.

Peluang lainnya sesuai arahan Menkeu, yakni mereka yang nomini (pinjam nama) “Mereka ini orang asing yang punya harta di Indonesia tapi memakai nama orang lokal. Dan ini jumlahnya cukup besar,” jelasnya. Untuk mengejar nomini ini, pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan PHRI serta manajemen vila agar mereka ini memiliki NPWP. Terkait WP yang terdampak erupsi menuru Goro akan dilihat kondisinya. Kalau memang rugi tentu tak harus dikenakan pajak. “Kan UU-nya begitu, kalau tak untung yaa tak bayar pajak,” jelasnya. Bahkan mereka bisa mohon surat pengurangan pembayaran pajak. (bas)