Kondisi Lesu, BPR Harus Taati Peraturan OJK

(Baliekbis.com), Dalam kondisi perekonomian kurang mengembirakan saat ini, 12 BPR di Bali Timur (Gianyar, Klungkung , Bangli dan Karangasem) diharapkan tetap menaati, menghormati dan melaksanakan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti halnya pelaporan data mengenai kondisi keuangan dan kondisi lainnya yang diminta OJK, wajib dilaksanakan dengan tujuan supaya OJK benar-benar mengetahui kondisi industri BPR Bali Timur dalam menghadapi kondisi perekonomian yang belum mengembirakan hingga saat ini. Ketua DPK Perbarindo Bali Timur IDGM Darma Wijaya, S.E., M.M. mengungkapkan hal itu Jumat (15/12) ketika diminta konfirmasinya terkait kondisi BPR saat ini.

Menurutnya dalam kondisi perekonomian lesu saat ini BPR harus terus melakukan berbagai inovasi produk dan melayani dengan baik nasabahnya. Hal senada dikatakan Direktur Utama BPR Nusamba Manggis-Karangasem I Ketut Wirama, S.E. ketika dihubungi terpisah. Menurut dia, kondisi BPR Nusamba Manggis tidak jauh beda dengan kebanyakan industri BPR kabupaten/kota di Bali dalam arti memiliki NPL di atas ketentuan ditetapkan OJK.

Diakui belakangan ini pinjaman boleh dikatakan sangat menurun. “Kita juga selektif terhadap pemberian kredit agar pemanfaatannya bisa lebih poduktif,” jelasnya. Diakui, produk yang dipasarkan memang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai konsumennya. Akan tetapi karena ekonomi masyarakat lagi lesu sehingga daya serapnya tak maksimal. Kondisi seperti ini akhirnya juga mempengaruhi pula kewajiban nasabah terhadap BPR.  (wiris)